Pemain Keturunan Indonesia Jayden Oosterwolde Divonis Penjara 1 Tahun 4 Bulan

Pebriansyah Ariefana, Adie Prasetyo Nugraha

Jum'at, 16 Januari 2026 | 16:22 WIB
Pemain Keturunan Indonesia Jayden Oosterwolde Divonis Penjara 1 Tahun 4 Bulan
Pesepak bola keturunan Indonesia yang bermain di Fenerbahce, Jayden Oosterwolde. (Instagram/jaydenoosterwolde)
baca 10 detik
  • Jayden Oosterwolde divonis penjara satu tahun empat bulan akibat kekerasan di Liga Turki.

  • Insiden penganiayaan menyebabkan direktur stadion Galatasaray mengalami cedera patah leher yang parah.

  • Kasus kriminal ini menutup peluang Jayden Oosterwolde untuk dinaturalisasi menjadi pemain Timnas Indonesia.

Suara.com - Kabar mengejutkan datang dari sepak bola Turki mengenai nasib pemain keturunan Indonesia, Jayden Oosterwolde.

Bintang klub Fenerbahce tersebut kini berada di bawah bayang-bayang hukuman kurungan penjara yang cukup lama.

Pengadilan resmi menjatuhkan vonis penjara satu tahun, empat bulan, serta 14 hari kepada bek berbakat tersebut.

Hukuman ini merupakan buntut dari kerusuhan fisik yang terjadi saat laga derbi kontra Galatasaray.

Proses hukum yang melelahkan di Turki akhirnya mencapai titik terang dengan penetapan sanksi bagi para pelaku.

Tragedi ini bermula pada pertandingan tanggal 19 Mei saat Fenerbahce menumbangkan Galatasaray dengan skor tipis.

Suasana memanas ketika para pemain Fenerbahce merayakan kemenangan dengan mencoba membentangkan spanduk kebesaran klub mereka.

Upaya provokatif tersebut segera diintervensi oleh pihak keamanan stadion guna mencegah terjadinya kericuhan lebih luas.

Namun, tindakan pencegahan tersebut justru memicu bentrokan fisik antara pemain, staf, dan petugas di lapangan.

baca juga

Korban yang paling terdampak adalah Ali Celikkiran yang menjabat sebagai direktur stadion markas besar Galatasaray.

Berdasarkan laporan Voetbal Primeur, Ali Celikkiran menderita luka yang sangat serius akibat serangan tersebut.

Laporan tersebut menegaskan betapa brutalnya aksi kekerasan yang terjadi di dalam area stadion tersebut.

Oosterwolde tidak sendirian dalam menghadapi masalah hukum ini karena sejumlah rekan setimnya juga terseret.

Sosok lain yang terlibat adalah pemain Mert Hakan Yandas serta mantan dokter klub bernama Ertugrul Karanlik.

Selain itu, mantan direktur klub Hulusi Belgu dan anak mantan pelatih, Emre Kartal, turut menerima vonis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Media Vietnam Soroti 3 Pemain Keturunan yang Bisa Jadi Amunisi Baru Timnas Indonesia

Media Vietnam Soroti 3 Pemain Keturunan yang Bisa Jadi Amunisi Baru Timnas Indonesia

Bola | Kamis, 15 Januari 2026 | 19:01 WIB

John Herdman Mau Pemain Naturalisasi di Level Tertinggi, Winger PSV Ini Bisa Jadi Opsi

John Herdman Mau Pemain Naturalisasi di Level Tertinggi, Winger PSV Ini Bisa Jadi Opsi

Bola | Rabu, 14 Januari 2026 | 10:50 WIB

John Herdman Datang, Pemain Keturunan Indonesia Laurin Ulrich Makin Gacor di Bundesliga

John Herdman Datang, Pemain Keturunan Indonesia Laurin Ulrich Makin Gacor di Bundesliga

Bola | Rabu, 14 Januari 2026 | 09:06 WIB

Terkini

2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!

2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:28 WIB

Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung

Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:17 WIB

Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru

Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:15 WIB

Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek

Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek

News | Sabtu, 05 September 2026 | 00:56 WIB

Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi

Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 23:56 WIB

Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya

Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 23:29 WIB

Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi

Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi

Jatim | Jum'at, 04 September 2026 | 23:16 WIB

Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang

Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang

Jabar | Jum'at, 04 September 2026 | 23:09 WIB

Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO

Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO

Sumut | Jum'at, 04 September 2026 | 23:09 WIB

Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21

Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21

Jakarta | Jum'at, 04 September 2026 | 23:04 WIB

×