- Hakim Santiago Pedraz menolak tuduhan pencucian uang dan penipuan terhadap Joan Laporta karena yurisdiksi terbatas pada kasus luar negeri.
- Tuduhan tersebut mencakup dugaan transaksi mencurigakan di Siprus dan Dubai yang dilaporkan oleh anggota klub Isidro Navarro.
- Meskipun ditolak, pengaduan ini dapat diajukan ulang ke pengadilan regional Barcelona mengenai lima kesepakatan manajemen.
Suara.com - Tuduhan pencucian uang dan penipuan terhadap Presiden FC Barcelona, Joan Laporta, resmi ditolak hakim pekan ini.
Kasus itu mencuat di tengah panasnya pemilihan presiden klub yang bisa menjadi periode keempat Laporta jika kembali terpilih.
Sepekan sebelumnya, seorang anggota klub melayangkan laporan terhadap Laporta.
Laporan tersebut juga menyeret sejumlah anggota dewan dan direktur senior Barcelona.
Kandidat oposisi, Victor Font, membantah keterlibatan dirinya dalam pengajuan aduan tersebut.
Ia bahkan meminta agar namanya tidak dikaitkan dengan proses hukum itu.
![Joan Laporta Akhirnya Buka Suara Soal Hubungan dengan Messi: Pernah Retak [Tangkap layar X]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/10/13/36466-joan-laportan-dan-lionel-messi.jpg)
Sementara itu, Laporta menyebut laporan tersebut sebagai sesuatu yang tidak transparan, mencurigakan, dan tindakan pengecut.
Ia menilai tudingan itu sarat kepentingan politik jelang pemilihan.
Menurut laporan El Periodico via Sport, Hakim Santiago Pedraz memutuskan menolak tuduhan tersebut.
Baca Juga: Terbukti Suap Hakim dan TPPU Kasus Ekspor CPO, Marcella Santoso Divonis 14 Tahun Penjara
Hakim menyatakan pengadilan yang menangani perkara itu hanya berwenang atas kasus pencucian uang yang sepenuhnya terjadi di luar negeri.
Tuduhan terhadap Laporta berkaitan dengan dugaan rangkaian bisnis di Siprus dan Dubai.
Namun sebagian aktivitas yang dipersoalkan disebut juga berlangsung di wilayah Catalonia.
Karena itu, hakim menyimpulkan perkara tersebut tidak masuk dalam yurisdiksi pengadilan yang menangani kasus lintas negara.
“Pengadilan ini hanya menangani kasus pencucian uang yang terjadi secara eksklusif di luar negeri,” demikian pernyataan dari hakim.
Meski demikian, peluang proses hukum belum sepenuhnya tertutup.