Buntut Kericuhan Malut United vs PSM, PWI Turun Tangan Investigasi Intimidasi Jurnalis

Ronald Seger Prabowo

Minggu, 08 Maret 2026 | 14:09 WIB
Buntut Kericuhan Malut United vs PSM, PWI Turun Tangan Investigasi Intimidasi Jurnalis
Wartawan Halmahera Post, Firjal Usdek saat dikerumuni petugas saat menjalankan tugas peliputan di laga BRI Super League antara Malut United FC melawan PSM Makassar di Stadion Gelora Kie Raha, Ternate, 8/3/2026). [Antara/HO- Dokumentasi Pribadi/Abdul Fatah]
baca 10 detik
  • PWI Ternate mengecam dugaan intimidasi terhadap jurnalis yang meliput laga Malut United kontra PSM Makassar pada Sabtu (7/3).
  • Intimidasi mencakup paksaan menghapus foto/video dan pengusiran wartawan bersertifikat dari tribun stadion setempat.
  • Tindakan menghambat liputan jurnalistik melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang kebebasan pers.

Suara.com - Laga panas antara Malut United vs PSM Makassar dalam lanjutan BRI Super League di Stadion Gelora Kie Raha, Sabtu (7/3/2026) berujung kericuhan.

Kericuhan terjadi usai laga saat perangkat pertandingan hendak menuju ke ruangan stadion setelah menjalankan tugas.

Namun suasana panas terjadi di tribun utama hingga wasit Thoriq Munir Alkatiri terkena pukulan. Video kericuhan itupun viral di media sosial.

Tak hanya wasit, jurnalis yang meliput pertandingan tersebut juga diduga mendapatkan intimidasi.

Melansir ANTARA, salah satu wartawan Radio Republik Indonesia (RRI) Ternate, Irwan, mengaku dipaksa oleh seorang oknum yang diduga merupakan ofisial tim Malut United untuk menghapus dokumentasi video yang merekam perjalanan perangkat pertandingan usai laga Malut United melawan PSM Makassar.

Tidak hanya meminta penghapusan video, oknum tersebut juga diduga meminta steward stadion untuk mengusir sejumlah wartawan yang berada di tribun, meskipun mereka telah menggunakan ID Card resmi dari Super League.

"Kamu wartawan, kamu harus hapus video itu," teriak oknum tersebut sambil memprovokasi sejumlah suporter di sekitar lokasi.

Dalam peristiwa itu, pemilik utama Malut United FC, David Glen Oei, yang berada di lokasi juga sempat menegur wartawan yang melakukan peliputan.

Sementara, pimpinan media Halmahera Post, Firjal Usdek, yang turut memprotes tindakan intimidasi tersebut mengaku juga dikeluarkan dari tribun oleh sejumlah steward atas perintah ofisial tim.

baca juga

Menurut Firjal, keberadaan para jurnalis di tribun stadion saat pertandingan berlangsung masih sesuai dengan aturan karena mereka menggunakan ID Card resmi peliputan.

"Kami di tribun menggunakan ID Card yang lengkap, kami juga tidak keluar batas," ujarnya.

Firjal menilai tindakan ofisial Malut United yang meminta wartawan menghapus rekaman video sangat bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

"Kami sangat kecewa atas tindakan yang kami terima malam hari ini,” katanya.

PWI Mengecam


PWI Kota Ternate mengecam dugaan tindakan intimidasi terhadap sejumlah jurnalis.

Ketua PWI Kota Ternate, Ramlan Harun menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan karena menghambat kerja jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang.

Dia menegaskan wartawan yang melakukan peliputan dalam pertandingan tersebut telah mengantongi kartu identitas resmi dari penyelenggara kompetisi.

Menurut Ramlan, aktivitas jurnalistik memiliki payung hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, segala bentuk penghalangan terhadap kerja wartawan merupakan pelanggaran hukum.

"PWI Ternate mengecam keras segala bentuk upaya menghalang-halangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Setiap orang yang menghambat kerja pers dapat dikenakan sanksi pidana dua tahun penjara sesuai UU Pers," ujar Ramlan.

Ramlan juga menyoroti dugaan intimidasi verbal serta tindakan oknum yang meminta wartawan menghapus hasil liputan berupa foto dan video.

Dia menilai tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers.

Ia menegaskan, produk jurnalistik yang dihasilkan dalam proses peliputan tidak boleh dihapus atau disensor secara paksa oleh pihak mana pun, karena hal itu bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan bahwa tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta. Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 18 ayat (1) yang menjamin kemerdekaan pers sekaligus melarang segala bentuk penyensoran, pembredelan maupun pelarangan penyiaran.

Sementara, pihak Malut United belum menyampaikan keterangan resmi terkait alasan permintaan penghapusan video oleh wartawan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares

Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares

Bola | Minggu, 08 Maret 2026 | 11:24 WIB

Persib Bandung vs Persik Kediri: Bojan Hodak Singgung Soal Faktor X

Persib Bandung vs Persik Kediri: Bojan Hodak Singgung Soal Faktor X

Bola | Minggu, 08 Maret 2026 | 03:17 WIB

Big Match Pembuka Pekan, Ini Link Live Streaming Borneo FC vs Persebaya Surabaya

Big Match Pembuka Pekan, Ini Link Live Streaming Borneo FC vs Persebaya Surabaya

Bola | Sabtu, 07 Maret 2026 | 18:00 WIB

Terkini

81% Pasar RI Dikuasai Baja China, Pemerintah Mulai Penyelidikan Antidumping

81% Pasar RI Dikuasai Baja China, Pemerintah Mulai Penyelidikan Antidumping

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 12:01 WIB

Soal Parliamentary Threshold, Dede Yusuf Sebut Angka 4 atau 5 Persen Paling Kuat

Soal Parliamentary Threshold, Dede Yusuf Sebut Angka 4 atau 5 Persen Paling Kuat

News | Rabu, 16 September 2026 | 12:01 WIB

BRI Raih Penghargaan Industri Olahraga di Indonesia Sports Summit 2026

BRI Raih Penghargaan Industri Olahraga di Indonesia Sports Summit 2026

Jakarta | Rabu, 16 September 2026 | 12:01 WIB

7 Cara Mengatasi Lantai Keramik yang Licin agar Kesat dan Tidak Mudah Terpeleset

7 Cara Mengatasi Lantai Keramik yang Licin agar Kesat dan Tidak Mudah Terpeleset

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 12:00 WIB

Membongkar Rapuhnya Pendidikan Indonesia: Masihkah Kita Mau Menyangkal?

Membongkar Rapuhnya Pendidikan Indonesia: Masihkah Kita Mau Menyangkal?

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 12:00 WIB

Telkom Akses Buka Suara soal Insiden Kecelakaan Kerja Mitra di Gowa

Telkom Akses Buka Suara soal Insiden Kecelakaan Kerja Mitra di Gowa

Sulsel | Rabu, 16 September 2026 | 11:58 WIB

Houthi Bantah, Beredar Rekaman Detik-detik Drone Dicegat Masuk Kota Makkah

Houthi Bantah, Beredar Rekaman Detik-detik Drone Dicegat Masuk Kota Makkah

News | Rabu, 16 September 2026 | 11:58 WIB

Dahaga Kemarau Kepung Jakarta, Halte dan Pangkalan Ojol Diusulkan Dapat Air Minum Gratis

Dahaga Kemarau Kepung Jakarta, Halte dan Pangkalan Ojol Diusulkan Dapat Air Minum Gratis

News | Rabu, 16 September 2026 | 11:57 WIB

2 Pilihan Smartwatch Garmin untuk Lari dan Sepeda, GPS Akurat hingga Fitur Coach

2 Pilihan Smartwatch Garmin untuk Lari dan Sepeda, GPS Akurat hingga Fitur Coach

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 11:57 WIB

Komitmen BRI Perkuat Ekosistem Olahraga Usai Raih Penghargaan 2026

Komitmen BRI Perkuat Ekosistem Olahraga Usai Raih Penghargaan 2026

Riau | Rabu, 16 September 2026 | 11:55 WIB

×