- Paguyuban Suporter Timnas Indonesia mendesak Kapolri memberikan kejelasan hukum terkait Laporan Model B Tragedi Kanjuruhan yang diajukan keluarga korban pada 27 September 2023.
- Pengukuhan mantan Kapolres Malang Ferli Hidayat sebagai Koorspripim Polri memicu sorotan karena laporan keluarga korban atas tragedi 1 Oktober 2022 belum mendapat kepastian.
- Organisasi suporter menyampaikan lima tuntutan kepada Polri yang mencakup transparansi pemeriksaan, akses keadilan bagi keluarga korban, serta evaluasi pengamanan pertandingan.
Suara.com - Jabatan baru Kombes Pol Ferli Hidayat di tubuh Polri kembali memantik sorotan terhadap penanganan Tragedi Kanjuruhan.
Ketika mantan Kapolres Malang itu dikukuhkan sebagai Koordinator Staf Pribadi Pimpinan (Koorspripim) Polri, keluarga korban justru masih menanti kepastian hukum atas laporan yang mereka ajukan.
Paguyuban Suporter Timnas Indonesia (PSTI) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan kejelasan mengenai penanganan perkara tersebut.
Organisasi suporter itu menyampaikan lima tuntutan, mulai dari kepastian hukum laporan keluarga korban hingga evaluasi tanggung jawab komando dalam pengamanan pertandingan.
Tragedi Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022, seusai laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Peristiwa tersebut menewaskan sekitar 135 orang dan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban serta masyarakat sepak bola Indonesia.
![Ferli Hidayat saat menjadi Kapolres Malang. [Humas Polres Malang]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/10/09/58354-ferli-hidayat-saat-menjadi-kapolres-malang.jpg)
Ketua Umum PSTI, Ignatius Indro, menilai persoalan Kanjuruhan tidak bisa dianggap selesai hanya karena sejumlah pihak telah menjalani proses hukum.
Menurutnya, negara masih memiliki kewajiban untuk memastikan seluruh aspek tanggung jawab diperiksa dan laporan keluarga korban memperoleh kejelasan.
“Persoalannya bukan semata-mata seseorang memperoleh jabatan baru, melainkan bagaimana negara memastikan pertanggungjawaban atas tragedi yang menewaskan begitu banyak orang,” kata Indro kepada Suara.com.
Perhatian PSTI tertuju pada Ferli Hidayat, yang menjabat Kapolres Malang ketika Tragedi Kanjuruhan terjadi. Setelah tragedi tersebut, Ferli dinonaktifkan dari jabatan Kapolres Malang.
Kini, Ferli dikukuhkan sebagai Koorspripim Polri melalui surat telegram Kapolri tertanggal 31 Juli 2026.
Sebelum pengukuhan itu, ia lebih dahulu menjabat sebagai Pejabat Sementara (Ps) Koorspripim Polri.
Bagi PSTI, perkembangan karier seorang pejabat kepolisian tidak seharusnya mengalihkan perhatian dari pertanyaan yang masih menunggu jawaban dalam kasus Kanjuruhan.
Organisasi tersebut meminta Polri memastikan bahwa setiap laporan keluarga korban ditangani secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.
“Apakah seluruh aspek tanggung jawab telah diperiksa secara menyeluruh? Apakah setiap laporan keluarga korban telah memperoleh kepastian hukum? Dan apakah negara sungguh-sungguh mendengarkan suara mereka yang kehilangan anggota keluarga?” ujar Indro.
PSTI menegaskan, proses hukum terhadap sejumlah pihak tidak otomatis menuntaskan seluruh persoalan.
Penanganan perkara, menurut mereka, perlu menjelaskan tanggung jawab setiap pihak yang relevan, termasuk dalam aspek komando, pengambilan keputusan, dan pelaksanaan pengamanan.
Salah satu hal yang disoroti PSTI adalah Laporan Model B Tragedi Kanjuruhan yang diajukan keluarga korban pada 27 September 2023.
Berdasarkan keterangan keluarga korban yang diterima PSTI, laporan tersebut hingga awal Oktober 2026 masih belum memperoleh kepastian hukum.
Indro menilai ketidakjelasan perkembangan laporan itu memperlihatkan bahwa upaya menjawab tuntutan keadilan keluarga korban belum selesai.
Ia meminta Polri memberikan penjelasan resmi mengenai status penanganan perkara tersebut.
“Jangan sampai keadilan bagi suporter hanya menjadi slogan setiap kali tragedi terjadi. Jangan sampai jabatan terus berganti, sementara keluarga korban tetap menunggu jawaban,” tegasnya.
PSTI juga mengingatkan bahwa keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Keluarga korban, kata mereka, berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan laporan serta langkah yang telah dan akan ditempuh aparat.
PSTI menilai kesenjangan antara pergantian jabatan di institusi kepolisian dan penantian keluarga korban dapat mengikis kepercayaan publik.
Karena itu, tuntutan mereka tidak hanya menyasar penyelesaian laporan, tetapi juga transparansi dan evaluasi menyeluruh terhadap pengamanan pertandingan.
Tragedi Kanjuruhan menjadi pengingat bahwa keselamatan suporter harus ditempatkan sebagai prioritas dalam penyelenggaraan sepak bola.
Bagi keluarga korban, kejelasan proses hukum bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan bagian dari upaya memperoleh keadilan atas kehilangan yang mereka alami.
PSTI pun meminta Kapolri memastikan tuntutan tersebut mendapat jawaban yang jelas.
Sebab, ketika jabatan di tubuh Polri terus berganti, keluarga korban masih menunggu kepastian atas laporan yang mereka perjuangkan.