Kemenhub Naikan Tarif Ojol, Jadi Berapa di Daerahmu?

Suara Cianjur

Selasa, 09 Agustus 2022 | 16:59 WIB
Kemenhub Naikan Tarif Ojol, Jadi Berapa di Daerahmu?
Dok.net

SuaraCianjur.id - Publik terutama para pengguna ojek online (ojol) harus bersiap-siap dengan adanya kenaikan tarif ojek online yang resmi diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Adapun perubahan tarif tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Lantas, bagaimana kejelasan mengenai perubahan tersebut selengkapnya?

Berikut beberapa fakta terkait kenaikan tarif ojek online yang baru-baru ini diteken oleh Kemenhub.

1. Menggantikan Keputusan Menteri sebelumnya

Kenaikan tarif ojek online yang baru saja diteken oleh Kemenhub tersebut merupakan hasil evaluasi batas tarif yang berlaku sebelumnya.

Berdasarkan evaluasi yang didapatkan, Kemenhub memutuskan untuk menggentikan Keputusan Menteri yang berlaku sebelumnya yakni KM Nomor KP 348 Tahun 2019..

“Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangannya di Jakarta, Senin (8/8/2022).

2. Ketentuan zonasi masih berlaku

baca juga

Terkait dengan sistem zonasi penetapan tarif, Kemenhub masih akan tetap memberlakukan pembagian tiga zonasi. Berikut rincian zonasi tarif ojek online:

1.   Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;

2.   Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;

3.   Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Untuk Zona I, biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 s.d. Rp11.500.

Zona II berkisar dalam nominal jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 s.d. Rp13.500.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ada Tarif Baru, Driver Sebut Harga Layanan Ojol Berpotensi Naik

Ada Tarif Baru, Driver Sebut Harga Layanan Ojol Berpotensi Naik

Bisnis | Selasa, 09 Agustus 2022 | 16:55 WIB

5 Fakta Kenaikan Tarif Ojek Online, Begini Aturan Resmi Kemenhub

5 Fakta Kenaikan Tarif Ojek Online, Begini Aturan Resmi Kemenhub

News | Selasa, 09 Agustus 2022 | 16:20 WIB

Kemenhub Umumkan Tarif Ojol Naik, Ini Rinciannya

Kemenhub Umumkan Tarif Ojol Naik, Ini Rinciannya

Indotnesia | Selasa, 09 Agustus 2022 | 14:45 WIB

Terkini

Kritik Pedas Mobilisasi Siswa Batam Demi Program MBG: Menyesatkan dan Tak Mendidik

Kritik Pedas Mobilisasi Siswa Batam Demi Program MBG: Menyesatkan dan Tak Mendidik

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 11:04 WIB

Jeritan UMKM Probolinggo di Tengah Pemadaman Listrik Bergilir

Jeritan UMKM Probolinggo di Tengah Pemadaman Listrik Bergilir

Jatim | Rabu, 24 Juni 2026 | 11:02 WIB

Buntut Kasus Gus Yaqut, KPK Periksa Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief

Buntut Kasus Gus Yaqut, KPK Periksa Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 11:02 WIB

Respons Berkelas Cristiano Ronaldo ke Pengkritik: Cetak Brace, Ukir 2 Sejarah!

Respons Berkelas Cristiano Ronaldo ke Pengkritik: Cetak Brace, Ukir 2 Sejarah!

Bola | Rabu, 24 Juni 2026 | 11:00 WIB

Review Supergirl: Petualangan Kosmik yang Lebih Liar dari Semesta DC Baru

Review Supergirl: Petualangan Kosmik yang Lebih Liar dari Semesta DC Baru

Your Say | Rabu, 24 Juni 2026 | 11:00 WIB

Berhasil Kantongi Utang Rp301 T dari China, Purbaya Langsung Dapat Gelar Profesor!

Berhasil Kantongi Utang Rp301 T dari China, Purbaya Langsung Dapat Gelar Profesor!

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 10:58 WIB

Pengusaha Jasa Kurir Janji Ikut Tekan Biaya Logistik Nasional yang Masih Tinggi

Pengusaha Jasa Kurir Janji Ikut Tekan Biaya Logistik Nasional yang Masih Tinggi

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 10:55 WIB

Suap Ketua BEM UBK Coreng Wajah Gerakan Mahasiswa, Aktivisme Bayaran Jadi Penyakit Akut

Suap Ketua BEM UBK Coreng Wajah Gerakan Mahasiswa, Aktivisme Bayaran Jadi Penyakit Akut

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 10:55 WIB

Berapa Harga Pompa Air Sanyo? Ini 3 Pilihan yang Awet untuk Sumur Dangkal Menurut Review

Berapa Harga Pompa Air Sanyo? Ini 3 Pilihan yang Awet untuk Sumur Dangkal Menurut Review

Lifestyle | Rabu, 24 Juni 2026 | 10:54 WIB

Dini Hari Mencekam di Duren Sawit: Api Lahap Warung Kelontong, 18 Jiwa Nyaris Terpanggang

Dini Hari Mencekam di Duren Sawit: Api Lahap Warung Kelontong, 18 Jiwa Nyaris Terpanggang

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 10:52 WIB