SuaraCianjur.Id,- Komnas HAM dijadwalkan padahari Jumat (12/8/2022) akan memeriksa Bharada E dan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo. Ia menyebutkan Komnas HAM akan memeriksa keduanya di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok.
Alasan pemeriksaan Bharada E oleh Komnas HAM di Mako Brimob untuk efisiensi karena sekaligus memeriksa Irjen Ferdy Sambo.
"Pemeriksaannya (Bharada E) oleh Komnas HAM sama FS sekalian, biar enggak bolak-balik," kata Dedi seperti dikutip dari Suara.com.
Adapun jadwal pemeriksaan keduanya direncanakan pada pukul 15.00 WIB.
Soal apakah pemeriksaan tersebut dalam rangka mengonfrontasi keterangan kedua tersangka, secara tegas Dedi membantah hal itu.
"Tidak, karena konfrontasi urusan penyidik pidana, bukan Komnas HAM," bebernya.
Dikatakan pula pemeriksaan Ferdy Sambo dan Bharada E dijadikan satu tempat di Mako Brimob agar Komnas HAM tidak bolak-balik mengingat Bharada E ditahan di Rutan Bareskrim Polri, sementara Ferdy Sambo ditahan di tempat khusus (patsus) di Mako Brimob, Depok.
"Ya, biar lebih praktis," ujar Dedi.
Baca Juga: Lucinta Luna Perdengarkan Suaranya Hasil Operasi Jakun, Netizen: Gak Ada Bedanya
Irjen Pol Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, bersama dua tersangka lainnya, yakni Brigadir Kepala Richard Rizal atau Bripka RR dan Kuat Maaruf alias KM (ART/sopir).
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.