SuaraCianjur.Id,- Secara resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara menutup pendaftaran partai politik yang akan menjadi calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, pada hari Minggu 14 Agustus, pukul 23.59 WIB.
40 partai politik resmi terdaftar sebagai peserta Pemilu 2024, dari total 43 partai politik pemegang akun sistem informasi partai politik (Politik). Tiga partai yang tidak mendaftar yakni Partai Damai Sejahtera Pembangunan, Partai Mahasiswa, dan Partai Rakyat.
Adapun pengumuman mengenai partai yang lolos tahap verifikasi administrasi ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu 2024 KPU RI, Idham Holik dalam jumpa pers pada hari Senin (15/8/2022) di kantor KPU, Jakarta.
"Dari 40 partai politik yang mendaftarkan diri, ada 24 partai politik yang dokumennya dinyatakan lengkap," ujarnya.
Diketahui juga bahwa pendaftaran peserta Pemilu 2024 ini dibuka oleg KPU RI selama dua pekan sejak tanggal 1 Agustus 2022 hingga 14 Agustus 2022.
Sebanyak 24 partai dinyatakan telah melengkapi berkas dan dokumen yang dibutuhkan. Tapi 16 partai politik lainnya masih dalam tahap proses pemeriksaan lebih lanjut.
24 Partai yang dinyatakan Lengkap Dokumen oleh KPU:
1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
Baca Juga: Jenazah Youtuber yang Tenggelam di Sungai Cisanggarung Ditemukan Tim SAR
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
5. Partai NasDem
6. Partai Bulan Bintang (PBB)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garuda
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelora
11. Partai Hanura
12. Partai Gerindra
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Golongan Karya (Golkar)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
18. Partai Buruh
19. Partai Ummat
20. Partai Republik
21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
22. Partai Republiku Indonesia
23. Partai Swara Rakyat Indonesia
24. Partai Republik Satu
Selain itu ada juga 16 parpol yang Tidak Dinyatakan Dokumen Lengkap oleh KPU:
1. Partai Reformasi
2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
4. Partai Kedaulatan Rakyat
5. Partai Berkarya
6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
7. Partai Pelita
8. Partai Kongres
9. Partai Karya Republik (Pakar)
10. Partai Bhinneka Indonesia
11. Partai Pandu Bangsa
12. Masyumi
13. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
14. Partai Damai Kasih Bangsa
15. Partai Pemersatu Bangsa
16. Partai Kedaulatan.
Bagi Partai politik yang telah lolos tahap verifikasi administrasi, maka akan lanjut ke tahap berikutnya. Khusus untuk partai nonparlemen, sebelum lolos verifikasi administrasi dan terdaftar sebagai peserya pemilu, maka akan diverifikasi faktual.
KPU sendiri sampai saat ini belum mengumumkan partai politik yang sudah lolos ke tahapan selanjutnya, yakni tahapan verifikasi administrasi. Namun dalam waktu dekat, KPU akan segera mengumumkan partai yang lolos tahap verifikasi.