SuaraCianjur.id- Pria asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat yang melakukan penembakan terhadap seorang wanita pengendara motor di Jalan Raya Ayunan, Abiansemal, Badung ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu ditegaskan oleh Kasi Humas Polres Badung, Iptu Ketut Sudana. "Sudah tersangka sejak kemarin," katanya Kamis (18/8/2022).
Ketut Sudana menjelaskan, pelaku Abby telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (16/8/2022).
Sebelumnya aparat Polres Badung berhasil menangkap pelaku penembakan, yang terjadi di Jalan Raya Ayunan, Desa Ayunan, Abiansemal Badung. Pelaku berinsial FA alias Abby, yang masih berusia 24 tahun.
Ia ditangkap di vila tempat tinggalnya di Jalan Dewi Sri, Kuta pada hari Minggu (15/8).
Sementara itu, Kapolres Badung, AKBP Leo Dedy Defretes menjelaskan pelaku menembak menggunakan senapan angin. Bukan menggunakan air soft gun.
Pelaku menembak menggunakan senapan angin kaliber 4,5. AKBP Leo Deddy Defretes menerangkan, ketika itu pelaku hendak menembak burung bangau di lokasi kejadian. Adapun senapan angin yang digunakan adalah milik temannya.
"Pelaku ini datang liburan ke Bali bersama rombongan keluarganya. Nah di Bali dia punya teman memiliki senapan angin berinisial N. Itu yang dipakai," tambahnya.
Pelaku menggunakan mobil mewah Lexus saat berada di TKP. Surat kendaraan mobil mewah itu pun sudah mati. Kendaraan yang ditungganginya menggunakan plat nomor palsu selama mobil itu berada di Bali.
Baca Juga: Kucing-Kucing di Sesko TNI Tewas Ditembak, Panglima Andika Perkasa Turun Tangan
"Mobil itu dibawa dari Jakarta menggunakan towing (truk angkut mobil). Dia menggunakan plat palsu karena surat aslinya sudah mati. Plat aslinya B 778JHN. Sedangkan dipasang plat palsu B 66 FRD," bebernya.
Kepolisian juga kini sedang mendalami dugaan pelanggaran plat nomor palsu mobil mewah yang dipakai pelaku saat berada di lokasi kejadian.
Sumber: Suara.com