SuaraCianjur.id- Sidang kasus dugaan suap audtiro BPK yang menyeret nama Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, masih berlangsung. Kali ini dalam persidangan, tersangka auditor BPK, Anthon Merdiansyah membantah adanya pengkondisian opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Hal itu disampaikan dirinya saat menjadi saksi Jaksa KPK dalam sidang dugaan suap di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Rabu (24/8/2022).
Dirinya mengaku kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Hera Kartiningsih, sempat bertemu dengan Ade Yasin pada bulan Oktober 2021. Hanya saja bukan dalam rangka pengkondisian WTP, melainkan persoalan lain.
"Waktu itu momen Bu Ade berduka, suaminya Bu Ade meninggal dunia. Saya sekaligus menyampaikan duka cita, silaturahmi sifatnya. Pembahasannya terkait omnibuslaw, penanganan Covid-19 dan sifatnya umum-umum saja," kata dia salam ruangan sidang.
Anthon merupakan penanggung jawab tim pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jawa Barat, di Pemerintah Kabupaten Bogor. Dirinya menyebut tidak pernah secara langsung menerima uang dari pegawai Pemkab ataupun Bupati Bogor saat itu.
Menurutnya hanya mengaku menerima Rp25 juta secara bertahap dari anak buahnya, yang melaksanakan pemeriksaan.
Tentu saja jumlah tersebut sangat kecil dariyang diterima oleh kedua anak buahnya, bernama Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah sebesar Rp195 juta, dan Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa sebesar Rp230 juta.
Sementara itu auditor BPK, Gerri Ginanjar mengaku telah menyiapkan uang senilai Rp350 juta hasil pemberian dari pegawai Pemkab Bogor tapi batal diserahkan.
Pemberian uang tersebut bukan dalam rangka pengkondisian WTP untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor, tahun anggaran 2021 melainkan sebagai uang lelah.
Baca Juga: Disangka Seragam, Ini 5 Jenis Bentuk Vagina
"Tidak ada pembicaraan sebelum pemeriksaan, semua berlangsung spontanitas dan apa adanya. Jadi apa adanya," kata Gerri.
Namun, menurutnya pada saat pemeriksaan terdapat beberapa temuan di lapangan, dan berkoordinasi dengan terdakwa Ihsan Ayatullan sebagai Kasubid Kasda BPKAD Kabupaten Bogor.
"Yang saya tahu kami dari tim tidak pernah meminta uang kepada pihak Pemkab Bogor sebelum pemeriksaan," tuturnya.
Empat auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang turut dihadirkan dalam persidangan yakni Anthon Merdiansyah dari Pengendali Teknis, Arko Mulawan sebagai Ketua Tim AdInterim Kabupaten Bogor, Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa sebagai dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah sebagai pemeriksa.