Brigjen Hendra Kurniawan dan 5 Perwira Ditetapkan Sebagai Tersangka Menghalangi Penyidikan Pembunuhan Brigadir J

Suara Cianjur | Suara.com

Kamis, 01 September 2022 | 15:03 WIB
Brigjen Hendra Kurniawan dan 5 Perwira Ditetapkan Sebagai Tersangka Menghalangi Penyidikan Pembunuhan Brigadir J
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan kepada media. Dok.Antara (FOTO ISTIMEWA)

SuaraCianjur.id- Enam perwira kepolisian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara menghalangi penyidikan perkara Brigadir J atau "obstruction of justice". Penetapan tersangka itu dilakukan Dittipidsiber Bareskrim Polri.

“Betul, Ditsiber Bareskrim Polri telah menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (1/9/2022).

Enam anggota Polri yang ditetapkan tersangka, itu adalah Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nurpatria, AKBP Arif Raman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiqui Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.

Secara paralel penyidikan kasus pelanggaran pidana "obstruction of justice" telah berjalan dan enam tersangka telah menjalani Sidang Etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

“Ya sudah masuk ranah sidik dan secara pararel untuk sidang KKEP juga jalan,” terang Dedi.

Hari ini Sidang KKEP menyidang Kompol Chuk Putranto. Ia disidang etik karena tidak profesional dalam menangani perkara pembunuhan Brigadir J. “Sidang diselenggarakan oleh Wabprof hari ini dengan terduga pelanggar CP terkait pelanggaran Kode Etik,” ujar Dedi.

Keenam perwira tersebut disangkakan Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang ITE, ini ancamannya lumayan tinggi, Pasal 221, Pasal 223 KUHP, Pasal 55, dan Pasal 56 KUHP.

Berita sebelumnya, pada hari Jumat (19/8) Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Asep Edu Suhari meyampaikan, enam anggota Polri itu terlibat menghalangi penyidikan ("obstruction of justice") dalam perkara pembunuhan Brigadir J di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga.

Sebanyak 16 saksi dikatakan terkait dengan perkara menghilangkan dan memindahkan, serta mentransmisikan rekaman CCTV sehingga tidak bekerja sebagaimana mestinya, sesuai Laporan Polisi Nomor LP: A/0446/VIII/2022 Dittipisiber Bareskrim Polri, tanggal 9 Agustus 2022.

“Dilakukan pemeriksaan sebanyak 16 orang saksi saat ini, mungkin nanti bisa berkembang,” kata Asep.

Dalam perkara ini, pihaknya membagi lima klaster peran dan tiap-tiap saksi. Termasuk dari enam perwira Polri tersebut.

Klaster pertama adalah warga Kompleks Duren Tiga, sebanyak tiga saksi inisial SN, M, dan AZ.

Klaster kedua yang melakukan pergantian digital voice recorder (DVR) CCTV, saksi yang diperiksa ada empat orang yakni AF, AKP IW, AKBP AC, dan Kompol AL.

“Klaster yang ketiga adalah yang melakukan pemindahan transmisi dan perusakan, yaitu ada tiga orang, Kompol BW, Kompol CP, dan AKBP AR,” beber Asep.

Klaster keempat, perannya menyuruh melakukan soal memindahkan dan perbuatan lainnya, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, dan AKBP Arif Rahman Arifin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bareskrim Polri Tetapkan Enam Perwira Sebagai Tersangka Perkara Menghalangi Penyidikan Kasus Brigadir J

Bareskrim Polri Tetapkan Enam Perwira Sebagai Tersangka Perkara Menghalangi Penyidikan Kasus Brigadir J

Jogja | Kamis, 01 September 2022 | 14:43 WIB

Ada Temuan Isu Extrajudicial Killing di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Begini Kata Komnas HAM

Ada Temuan Isu Extrajudicial Killing di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Begini Kata Komnas HAM

| Kamis, 01 September 2022 | 11:35 WIB

Kemanusiaan Jadi Alasan Putri Candrawathi Ajukan Permohonan Tidak Tahanan, Dikabulkan Penyidik?

Kemanusiaan Jadi Alasan Putri Candrawathi Ajukan Permohonan Tidak Tahanan, Dikabulkan Penyidik?

| Kamis, 01 September 2022 | 10:07 WIB

Ada Obrolan Antara Ferdy dan Putri saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J? Ini Kata Komnas HAM

Ada Obrolan Antara Ferdy dan Putri saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J? Ini Kata Komnas HAM

| Kamis, 01 September 2022 | 08:00 WIB

Terkini

Skandal 'Absen Bodong' Guncang Brebes! 3.000 ASN Terancam Sanksi Berat, Pangkat Bisa Diturunkan

Skandal 'Absen Bodong' Guncang Brebes! 3.000 ASN Terancam Sanksi Berat, Pangkat Bisa Diturunkan

Jawa Tengah | Kamis, 07 Mei 2026 | 08:12 WIB

Makna di Balik Lagu Sederhana Sheila On 7: Validasi Cerita di Luar Sana Tentang Keseharian Personel

Makna di Balik Lagu Sederhana Sheila On 7: Validasi Cerita di Luar Sana Tentang Keseharian Personel

Entertainment | Kamis, 07 Mei 2026 | 08:10 WIB

6 Jam Pelarian Menantu Sadis: Drama Penangkapan Pembunuh Mertua di Mojokerto

6 Jam Pelarian Menantu Sadis: Drama Penangkapan Pembunuh Mertua di Mojokerto

Jatim | Kamis, 07 Mei 2026 | 08:09 WIB

Ngeri! Macet Jabodetabek Rugikan RI Rp 100 T, BUMN Ini Punya Solusinya

Ngeri! Macet Jabodetabek Rugikan RI Rp 100 T, BUMN Ini Punya Solusinya

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 08:08 WIB

Janice Tjen Tersingkir di Babak Pertama WTA 1000 Roma

Janice Tjen Tersingkir di Babak Pertama WTA 1000 Roma

Sport | Kamis, 07 Mei 2026 | 08:07 WIB

Bangkit dari Cedera Parah, Pemain Parma Siap Bawa Jepang Bersinar di Piala Dunia 2026

Bangkit dari Cedera Parah, Pemain Parma Siap Bawa Jepang Bersinar di Piala Dunia 2026

Bola | Kamis, 07 Mei 2026 | 08:03 WIB

Liburan Tak Biasa di Jakarta: Sensasi Makan di Atas Katamaran Sambil Menyusuri Sungai Tahang

Liburan Tak Biasa di Jakarta: Sensasi Makan di Atas Katamaran Sambil Menyusuri Sungai Tahang

Lifestyle | Kamis, 07 Mei 2026 | 08:02 WIB

BI dan ASEAN+3 Siaga! Ancaman Krisis Ekonomi Global Kian Nyata

BI dan ASEAN+3 Siaga! Ancaman Krisis Ekonomi Global Kian Nyata

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 08:02 WIB

Ruijie Luncurkan Cybrey di RI Biar UKM Bisa Pakai Jaringan Kelas Kakap

Ruijie Luncurkan Cybrey di RI Biar UKM Bisa Pakai Jaringan Kelas Kakap

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 08:01 WIB

Umuh Muchtar Sebut Laga Persija vs Persib Bandung Lebih dari Final

Umuh Muchtar Sebut Laga Persija vs Persib Bandung Lebih dari Final

Bola | Kamis, 07 Mei 2026 | 08:00 WIB