Hore..Bagi Tenaga Honorer Diganti Jadi Pekerja Outsourcing Gajinya Bisa Lebih Sejahtera

Suara Cianjur

Sabtu, 03 September 2022 | 15:19 WIB
Hore..Bagi Tenaga Honorer Diganti Jadi Pekerja Outsourcing Gajinya Bisa Lebih Sejahtera
Tenaga Honorer (Foto Ilustrasi - SuaraSulsel.id/Antara)

Setelah pekerja lulus dalam seleksi di perusahaan alih daya maka langkah selanjutnya akan dikirimkan ke perusahaan yang membutuhkan pekerja. Sehingga dalam segi status pekerja tercantum pekerja outsourcing, bukan pekerja perusahaan tempat ia bekerja.

Jika Mengacu pada PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 18, pekerja outsourcing yang siap untuk dipekerjakan akan terikat dengan perjanjian kerja antara pekerja (pihak pertama) dan perusahaan alih daya (pihak kedua). Perjanjian kerja ini dapat berupa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

PKWT maupun PKWTT dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh pihak pekerja dan perusahaan alih daya. Dalam PKWTT sangat harus dicantumkan secara jelas soal waktu kapan pekerja outsourcing dimulai dan berakhir.

PKWT untuk pekerjaan ini bersifat musiman atau pekerjaan yang sifatnya masih dalam tahap percobaan. Untuk soal perindungan, pemberian upah, syarat kerja, dan perselisihan yang timbul terhadap pekerja outsourcing akan menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya.

Dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 66, pekerja outsourcing tidak boleh menjalankan kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi. Mereka hanya boleh menjalankan kegiatan jasa penunjang.

Lantas bagaimana dengan gajinya?

Jika mengacu pada PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 16 maka besaran uang kompensasi yang diberikan adalah sesuai dengan masa PKWT.

PKWT selama 12 bulan secara terus menerus diberikan uang kompensasi sebesar satu bulan gaji. Kalau PKWT selama satu bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, maka dihitung secara proporsional, yakni masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan gaji.

PKWT selama lebih dari 12 bulan, dihitung secara proporsional yaitu masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan gaji.

baca juga

Gaji yang digunakan sebagai dasar perhitungan adalah gaji pokok dan tunjangan tetap. Meski ada tunjangan namun hal itu bersifat tidak wajib. Besaran gaji pekerja outsourcing adalah minimal setara dengan UMR yang sesuai dengan daerah masing-masing, dan itu terdiri dari gaji pokok dan/tanpa tunjangan tetap.

Dengan demikian, kesejahteraan tenaga honorer yang dialihkan menjadi pekerja outsourcing maka lebih terjamin, karena besaran gaji yang didapat diatur melalui peraturan pemerintah dengan besaran minimal UMR.

Sumber: Berbagai Sumber

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ingat Yah, Program BSU Pemerintah Tidak Berlaku untuk 3 Profesi Ini!

Ingat Yah, Program BSU Pemerintah Tidak Berlaku untuk 3 Profesi Ini!

Cianjur | Sabtu, 03 September 2022 | 13:44 WIB

Ini Syarat dan Kategori Pelamar Prioritas Guru Honorer untuk Seleksi PPPK 2022,

Ini Syarat dan Kategori Pelamar Prioritas Guru Honorer untuk Seleksi PPPK 2022,

Cianjur | Jum'at, 02 September 2022 | 19:20 WIB

Keputusan MenPAN-RB Ada Penambahan Kuota Formasi CPNS dan PPPK 2022 Terbuka untuk Profesi Ini, Cek Selengkapnya!

Keputusan MenPAN-RB Ada Penambahan Kuota Formasi CPNS dan PPPK 2022 Terbuka untuk Profesi Ini, Cek Selengkapnya!

Cianjur | Senin, 29 Agustus 2022 | 12:17 WIB

Terkini

Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal

Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:55 WIB

Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027

Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027

Bisnis | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:12 WIB

Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular

Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:48 WIB

Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang

Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang

Jabar | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:20 WIB

Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun

Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun

Bogor | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel

Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel

Sumsel | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan

Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan

Banten | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan

Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan

Sumsel | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week

Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:42 WIB

Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?

Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:10 WIB

×