Hore..Bagi Tenaga Honorer Diganti Jadi Pekerja Outsourcing Gajinya Bisa Lebih Sejahtera

Suara Cianjur | Suara.com

Sabtu, 03 September 2022 | 15:19 WIB
Hore..Bagi Tenaga Honorer Diganti Jadi Pekerja Outsourcing Gajinya Bisa Lebih Sejahtera
Tenaga Honorer (Foto Ilustrasi - SuaraSulsel.id/Antara)

Setelah pekerja lulus dalam seleksi di perusahaan alih daya maka langkah selanjutnya akan dikirimkan ke perusahaan yang membutuhkan pekerja. Sehingga dalam segi status pekerja tercantum pekerja outsourcing, bukan pekerja perusahaan tempat ia bekerja.

Jika Mengacu pada PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 18, pekerja outsourcing yang siap untuk dipekerjakan akan terikat dengan perjanjian kerja antara pekerja (pihak pertama) dan perusahaan alih daya (pihak kedua). Perjanjian kerja ini dapat berupa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

PKWT maupun PKWTT dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh pihak pekerja dan perusahaan alih daya. Dalam PKWTT sangat harus dicantumkan secara jelas soal waktu kapan pekerja outsourcing dimulai dan berakhir.

PKWT untuk pekerjaan ini bersifat musiman atau pekerjaan yang sifatnya masih dalam tahap percobaan. Untuk soal perindungan, pemberian upah, syarat kerja, dan perselisihan yang timbul terhadap pekerja outsourcing akan menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya.

Dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 66, pekerja outsourcing tidak boleh menjalankan kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi. Mereka hanya boleh menjalankan kegiatan jasa penunjang.

Lantas bagaimana dengan gajinya?

Jika mengacu pada PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 16 maka besaran uang kompensasi yang diberikan adalah sesuai dengan masa PKWT.

PKWT selama 12 bulan secara terus menerus diberikan uang kompensasi sebesar satu bulan gaji. Kalau PKWT selama satu bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, maka dihitung secara proporsional, yakni masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan gaji.

PKWT selama lebih dari 12 bulan, dihitung secara proporsional yaitu masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan gaji.

Gaji yang digunakan sebagai dasar perhitungan adalah gaji pokok dan tunjangan tetap. Meski ada tunjangan namun hal itu bersifat tidak wajib. Besaran gaji pekerja outsourcing adalah minimal setara dengan UMR yang sesuai dengan daerah masing-masing, dan itu terdiri dari gaji pokok dan/tanpa tunjangan tetap.

Dengan demikian, kesejahteraan tenaga honorer yang dialihkan menjadi pekerja outsourcing maka lebih terjamin, karena besaran gaji yang didapat diatur melalui peraturan pemerintah dengan besaran minimal UMR.

Sumber: Berbagai Sumber

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ingat Yah, Program BSU Pemerintah Tidak Berlaku untuk 3 Profesi Ini!

Ingat Yah, Program BSU Pemerintah Tidak Berlaku untuk 3 Profesi Ini!

| Sabtu, 03 September 2022 | 13:44 WIB

Ini Syarat dan Kategori Pelamar Prioritas Guru Honorer untuk Seleksi PPPK 2022,

Ini Syarat dan Kategori Pelamar Prioritas Guru Honorer untuk Seleksi PPPK 2022,

| Jum'at, 02 September 2022 | 19:20 WIB

Keputusan MenPAN-RB Ada Penambahan Kuota Formasi CPNS dan PPPK 2022 Terbuka untuk Profesi Ini, Cek Selengkapnya!

Keputusan MenPAN-RB Ada Penambahan Kuota Formasi CPNS dan PPPK 2022 Terbuka untuk Profesi Ini, Cek Selengkapnya!

| Senin, 29 Agustus 2022 | 12:17 WIB

Terkini

5 Moisturizer Lokal Alternatif La Mer The Moisturizing Soft Cream untuk Atasi Tanda Penuaan

5 Moisturizer Lokal Alternatif La Mer The Moisturizing Soft Cream untuk Atasi Tanda Penuaan

Lifestyle | Kamis, 14 Mei 2026 | 14:52 WIB

Kawinkan 2 Gelar Domestik di Musim Debut Bersama Inter Milan, Ini Respons Berkelas Cristian Chivu

Kawinkan 2 Gelar Domestik di Musim Debut Bersama Inter Milan, Ini Respons Berkelas Cristian Chivu

Bola | Kamis, 14 Mei 2026 | 14:48 WIB

iQOO Neo 12 Diprediksi Bawa Chip Terkencang Qualcomm, Harga Bakal Lebih Mahal?

iQOO Neo 12 Diprediksi Bawa Chip Terkencang Qualcomm, Harga Bakal Lebih Mahal?

Tekno | Kamis, 14 Mei 2026 | 14:45 WIB

Melongok ke Dalam Gelapnya Depresi Lewat No Longer Human karya Osamu Dazai

Melongok ke Dalam Gelapnya Depresi Lewat No Longer Human karya Osamu Dazai

Your Say | Kamis, 14 Mei 2026 | 14:45 WIB

Carlo Ancelotti Sebut Neymar Terus Membaik Jelang Pengumuman Skuad Piala Dunia 2026

Carlo Ancelotti Sebut Neymar Terus Membaik Jelang Pengumuman Skuad Piala Dunia 2026

Bola | Kamis, 14 Mei 2026 | 14:42 WIB

6 Rekomendasi Bedak Tabur Tahan Lama Meski Tanpa Foundation, Wajah Bebas Kilap

6 Rekomendasi Bedak Tabur Tahan Lama Meski Tanpa Foundation, Wajah Bebas Kilap

Lifestyle | Kamis, 14 Mei 2026 | 14:42 WIB

Brimob dan Tim Perintis Gerebek Balap Liar di Taman Mini, Remaja dan Motor Bodong Diamankan

Brimob dan Tim Perintis Gerebek Balap Liar di Taman Mini, Remaja dan Motor Bodong Diamankan

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 14:40 WIB

Meski Hirup Udara Bebas, 3 Legislator NTB Tetap Dihantui Status Terdakwa Gratifikasi

Meski Hirup Udara Bebas, 3 Legislator NTB Tetap Dihantui Status Terdakwa Gratifikasi

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 14:39 WIB

Iran Blokir Kiriman Senjata AS di Selat Hormuz, Pendapatan Negara Diprediksi Meroket

Iran Blokir Kiriman Senjata AS di Selat Hormuz, Pendapatan Negara Diprediksi Meroket

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 14:33 WIB

BI Prediksi Kinerja Penjualan Eceran April 2026 Tetap Kuat, Kelompok Suku Cadang Jadi Penopang

BI Prediksi Kinerja Penjualan Eceran April 2026 Tetap Kuat, Kelompok Suku Cadang Jadi Penopang

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 14:33 WIB