cianjur

Hore..Bagi Tenaga Honorer Diganti Jadi Pekerja Outsourcing Gajinya Bisa Lebih Sejahtera

Suara Cianjur Suara.Com
Sabtu, 03 September 2022 | 15:19 WIB
Hore..Bagi Tenaga Honorer Diganti Jadi Pekerja Outsourcing Gajinya Bisa Lebih Sejahtera
Tenaga Honorer (Foto Ilustrasi - SuaraSulsel.id/Antara)

Setelah pekerja lulus dalam seleksi di perusahaan alih daya maka langkah selanjutnya akan dikirimkan ke perusahaan yang membutuhkan pekerja. Sehingga dalam segi status pekerja tercantum pekerja outsourcing, bukan pekerja perusahaan tempat ia bekerja.

Jika Mengacu pada PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 18, pekerja outsourcing yang siap untuk dipekerjakan akan terikat dengan perjanjian kerja antara pekerja (pihak pertama) dan perusahaan alih daya (pihak kedua). Perjanjian kerja ini dapat berupa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

PKWT maupun PKWTT dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh pihak pekerja dan perusahaan alih daya. Dalam PKWTT sangat harus dicantumkan secara jelas soal waktu kapan pekerja outsourcing dimulai dan berakhir.

PKWT untuk pekerjaan ini bersifat musiman atau pekerjaan yang sifatnya masih dalam tahap percobaan. Untuk soal perindungan, pemberian upah, syarat kerja, dan perselisihan yang timbul terhadap pekerja outsourcing akan menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya.

Dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 66, pekerja outsourcing tidak boleh menjalankan kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi. Mereka hanya boleh menjalankan kegiatan jasa penunjang.

Lantas bagaimana dengan gajinya?

Jika mengacu pada PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 16 maka besaran uang kompensasi yang diberikan adalah sesuai dengan masa PKWT.

PKWT selama 12 bulan secara terus menerus diberikan uang kompensasi sebesar satu bulan gaji. Kalau PKWT selama satu bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, maka dihitung secara proporsional, yakni masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan gaji.

PKWT selama lebih dari 12 bulan, dihitung secara proporsional yaitu masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan gaji.

Baca Juga: Tok! Harga Bahan Bakar Minyak Resmi Naik, BBM Subsidi Jenis Pertalite jadi Rp 10 Ribu, Pertamax Rp 14.500

Gaji yang digunakan sebagai dasar perhitungan adalah gaji pokok dan tunjangan tetap. Meski ada tunjangan namun hal itu bersifat tidak wajib. Besaran gaji pekerja outsourcing adalah minimal setara dengan UMR yang sesuai dengan daerah masing-masing, dan itu terdiri dari gaji pokok dan/tanpa tunjangan tetap.

Dengan demikian, kesejahteraan tenaga honorer yang dialihkan menjadi pekerja outsourcing maka lebih terjamin, karena besaran gaji yang didapat diatur melalui peraturan pemerintah dengan besaran minimal UMR.

Sumber: Berbagai Sumber

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI