Kejari Sumedang Tetapkan 4 Tersangka Kasus Keboncau, Kuasa Hukum US : 'Proses Hukumnya Aneh'

Suara Cianjur | Suara.com

Rabu, 14 September 2022 | 10:01 WIB
Kejari Sumedang Tetapkan 4 Tersangka Kasus Keboncau, Kuasa Hukum US : 'Proses Hukumnya Aneh'
Richard Kangae Kaytimu, kuasa hukum US saat memberi keterangan pada wartawan terkait kelanjutan kasus dugaan korupsi pekerjaan peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi (istimewa)

SuaraCianjur.id, - Selasa (13/9/2022) malam empat tersangka kembali ditetapkan Kejaksaan Negeri Sumedang dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019.

Sebelumnya, kejari telah menetapkan dua tersangka yang sudah ditahan yakni AD, dan HH yang juga sekarang siap disidangkan.

Keempat tersangka tersebut, yakni DR (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Sumedang), HB (Kepala Seksi Perencanaan dan Evaluasi pada Bidang Bina Marga Dinas PUTR Kabupaten Sumedang), BR (mantan ketua Pokja Pemilihan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang dan US (pelaksana proyek sekaligus peminjam bendera PT MMS, perusahaan yang menjadi penyedia pada proyek tersebut). 

Kajari Sumedang, I Wayan Riana menyampaikan, penetapan tersebut  sudah berdasarkan hasil pemeriksaan dan pihaknya telah memiliki cukup bukti.

"Kita sudah mempunyai cukup bukti untuk menetapkan para tersangka," kata Wayan pada wartawan.

Menurut dia, keempat tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sumedang. Namun, tersangka DR belum ditahan karena alasan kesehatan.

"Jadi mereka yang kami tahan, ditempatkan di Lapas) Kelas IIB Sumedang ya," ujarnya.

Menurutnya, semua tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 13 September 2022.

"Ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menyeret dua orang tersangka," katanya.

Dikatakan Wayan, kerugian keuangan negara dalam kasus ini sekitar Rp 3 Miliar. Ia menyebut, masing-masing tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketika disinggung terkait lamanya penanganan kasus tersebut yakni hampir dua tahun, Kajari mengataksn bahwa itu tak terlalu lama. 

"Penetapan yang dua tersangka itu kan pada bulan Maret 2022. Kita menunggu perhitungan BPK RI dan saat ini final. Jadi tidak terlalu lama juga," ujar Kajari. 

Sementara itu, Penasehat Hukum tersangka US selaku pelaksana proyek, Richard Kangae Keytimu, S.KOM, SH, MM mengaku akan mengajukan permohonan penangguhan atas nama penzamin yakni istrinya.

"Penyidikan setelah penetapan US jadi tersangka, baru dimulai hari ini. Tapi, penyidikan pada saat US saksi sudah berlangsung lama, hampir 5 kali diperiksa," kata dia. 

Setelah upaya penangguhan, kata dia, pihaknya tetap akan mendampingi apabila ada permintaan keterangan tambahan ke kliennya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Eks Wadirkrimum Polda Metro Jerry Siagian Dan AKBP Pujiyarto, Terseret Kasus Ferdy Sambo, Keduanya Jalani Sidang Etik Hari Ini

Eks Wadirkrimum Polda Metro Jerry Siagian Dan AKBP Pujiyarto, Terseret Kasus Ferdy Sambo, Keduanya Jalani Sidang Etik Hari Ini

| Jum'at, 09 September 2022 | 09:52 WIB

Sekjen Gerindra Ahmad Muzani temui UAS, Mau Apa?

Sekjen Gerindra Ahmad Muzani temui UAS, Mau Apa?

| Kamis, 08 September 2022 | 20:00 WIB

Presiden Beri Alasan Pelantikan Abdullah Azwar Anas Jadi MenPAN-RB

Presiden Beri Alasan Pelantikan Abdullah Azwar Anas Jadi MenPAN-RB

| Kamis, 08 September 2022 | 11:50 WIB

Terkini

Iran Galakkan Perizinan Baru di Selat Hormuz, Indonesia Bisa Ketiban Durian Runtuh

Iran Galakkan Perizinan Baru di Selat Hormuz, Indonesia Bisa Ketiban Durian Runtuh

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 17:11 WIB

Pelajaran Persija Usai Dikalahkan Persib di Pertemuan Pertama, Mauricio Souza: Dilarang Kartu Merah

Pelajaran Persija Usai Dikalahkan Persib di Pertemuan Pertama, Mauricio Souza: Dilarang Kartu Merah

Bola | Kamis, 07 Mei 2026 | 17:08 WIB

Pertamina dan Apache Bahas Peluang Kolaborasi Global Pengembangan Reservoir Kompleks

Pertamina dan Apache Bahas Peluang Kolaborasi Global Pengembangan Reservoir Kompleks

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 17:06 WIB

Gairah Bobotoh di GBLA Bakar Semangat Marc Klok Bungkam Persija Jakarta, Meski Laga Pindah

Gairah Bobotoh di GBLA Bakar Semangat Marc Klok Bungkam Persija Jakarta, Meski Laga Pindah

Bola | Kamis, 07 Mei 2026 | 17:06 WIB

Hidetoshi Nakata: Kisah Ikonik Captain Tsubasa Dunia Nyata Jelang Piala Dunia 2026

Hidetoshi Nakata: Kisah Ikonik Captain Tsubasa Dunia Nyata Jelang Piala Dunia 2026

Bola | Kamis, 07 Mei 2026 | 17:05 WIB

Jadi "Patrick Otak Besar": Strategi Survival Saat Gaji Habis Ditelan Harga Beras

Jadi "Patrick Otak Besar": Strategi Survival Saat Gaji Habis Ditelan Harga Beras

Your Say | Kamis, 07 Mei 2026 | 17:05 WIB

Viral Siswi SD di Palembang Jadi Korban Rudapaksa, Alami Kondisi Serius hingga Jalani Operasi

Viral Siswi SD di Palembang Jadi Korban Rudapaksa, Alami Kondisi Serius hingga Jalani Operasi

Entertainment | Kamis, 07 Mei 2026 | 17:04 WIB

Setelah Hancurkan Patung Yesus Kini Tentara Israel Lecehkan Patung Bunda Maria

Setelah Hancurkan Patung Yesus Kini Tentara Israel Lecehkan Patung Bunda Maria

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 17:00 WIB

Inovasi Digital BRI Group Tembus Rekor Baru, Tabungan dan Deposito Emas Tembus 22 Ton

Inovasi Digital BRI Group Tembus Rekor Baru, Tabungan dan Deposito Emas Tembus 22 Ton

Bri | Kamis, 07 Mei 2026 | 17:00 WIB

Transformasi Ekonomi Rakyat, BRI Bawa Jutaan Pelaku Usaha Ultra Mikro Naik Kelas

Transformasi Ekonomi Rakyat, BRI Bawa Jutaan Pelaku Usaha Ultra Mikro Naik Kelas

Bri | Kamis, 07 Mei 2026 | 16:56 WIB