"Kita lihat proses penyidikannya, apakah akan mirip seperti pada saat sebelum ada dua tersangka sebelumnya. Nah jika begitu tentu ada apa?," bebernya.
Dikatakan Richard, kliennya dulu pernah dimintai keterangan dalam waktu yang panjang dan lama.
"Ya, proses penyidikan di kejari hampir dua tahun menurut US, dan, benar ditangani sudah oleh 3 orang Kajari Sumedang," tuturnya.
"Kita lihat, apakah proses penyidikan yang sekarang akan seperti yang sebelumnya ketika ada penetapan dua tersangka?," imbuh Richard.
Richard mengaku heran, lantaran US yang saat itu sebagai saksi dimintai keterangan terus menerus dan BAP sampai subuh (dini hari).
Menurutnya, ini kasus pengaduan masyarakat (Dumas) yang lama. Menurut informasi dari US bahwa sebelumnya pernah di tangani Polda Jabar dan dinyatakan clear.
"Aneh, ini harus didalami dulu, saya akan membuka berkas lama. Karena saya menjadi pendamping US baru sejak Juni 2022," pungkasnya. (KAPOL.ID)