Untuk jenis bahan bakar Pertamax masih bisa tetao beredar secara umum kalau mengacu pada aturan yang berlaku. Peraturan soal spesifikasi emisi gas buang bahan bakar, seharusnya berlaku sejak pertengahan tahun 2019.
Hal ini karena ketentuan ini berlaku dalam jangka waktu 1 tahun 6 bulan setelah Permen LHK No.20 tahun 2017 dibuat dan disahkan pada 7 April 2017.
Sumber: Suara.com