Hasil Banding Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Bukan Lagi Jenderal Polri!

Suara Cianjur

Senin, 19 September 2022 | 13:50 WIB
Hasil Banding Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Bukan Lagi Jenderal Polri!
Putusan sidang banding Ferdy Sambo terkait pelanggaran kode etik diumumkan siang ini. (Foto Istimewa / Suara.com/ M Yasir)

SuaraCianjur.id- Permohonan banding dari Ferdy Sambo ditolak Polri. Mantan dari Kadiv Propam Polri tersebut resmi dipecat dari institusi Polri.

Dalam hal ini putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PDTH yang dijatuhi Komisi Kode Etik Polri (KKEP) adalah final.  

"Memutuskan permohonan banding dari saudara Ferdy Sambo menolak pemohon banding. Kedua menguatkan putusan sidang KKEP," jelas Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto selaku Ketua Sidang Banding KKEP Ferdy Sambo, di Jakarta, Senin (19/9/2022).

Jenderal bintang tiga yang memimpin jalannya sidang banding tersebut adalah Agung Budi Maryoto dan beranggotakan empat Inspektur Jenderal alias Irjen.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo sebelumnya menegaskan, sidang banding merupakan upaya hukum terakhir yang bisa ditempuh oleh Ferdy Sambo.

Dia menyebut hasil sidang banding bersifat final dan mengikat.

"Tidak ada (peninjauan kembali atau kasasi), banding sifatnya final dan mengikat. Sudah tidak ada lagi upaya hukum. Ini upaya hukum terakhir," terang Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Hasil putusan KKEP Banding akan diserahkan ke Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Polri.

"As SDM memilikimu waktu lima hari kerja untuk menuntaskan administrasi hasil putusan banding," terang Dedi.

baca juga

Sebelumnya juga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut, 97 anggotanya telah diperiksa oleh Inspektorat Pengawasan Khusus atau Itsus. Mereka diperiksa soal kasus pembunuhan Brigadir J, dengan tersangka utama Ferdy Sambo.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, menurut Kapolri 35 orang diduga telah melakukan pelanggaran etik.

"Kami telah memeriksa 97 personel, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi," kata Listyo saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8) lalu.

Dari jumlah tersebut, ada 18 orang yang ditahan di tempat khusus atau Patsus. Hingga akhirnya tim khusus penyidikan telah menetapkan tujuh anggota sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ada Peluru Antik Ditemukan di Lokasi TKP Pembunuhan Brigadir J, Kamaruddin Duga Inilah Sosok Tuan Pemiliknya

Ada Peluru Antik Ditemukan di Lokasi TKP Pembunuhan Brigadir J, Kamaruddin Duga Inilah Sosok Tuan Pemiliknya

Cianjur | Senin, 19 September 2022 | 13:39 WIB

Sidang Banding Digelar Tapi Ferdy Sambo Tidak Dihadirkan, Apa Keputusannya?

Sidang Banding Digelar Tapi Ferdy Sambo Tidak Dihadirkan, Apa Keputusannya?

Cianjur | Senin, 19 September 2022 | 10:28 WIB

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Tiba-tiba Minta Maaf, Bilang Pihak Keluarga Bilang Sudah Capek

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Tiba-tiba Minta Maaf, Bilang Pihak Keluarga Bilang Sudah Capek

Cianjur | Minggu, 18 September 2022 | 15:01 WIB

Terkini

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:37 WIB

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Video | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:20 WIB

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Jabar | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:00 WIB

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Bogor | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:55 WIB

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Banten | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:46 WIB

×