Berdasarkan dari Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2019, terdapat empat golongan yang ada dalam aturan penetapan gaji pokok personel Polri dan aparatur pemerintah. Sementara itu, Ferdy Sambo masuk ke dalam golongan IV.
Melansir dari laman puskeu.polri.go.id, anggota Polri menerima gaji dan tunjangan yang meliputi gaji pokok, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional.
Mak dengan demikian, gaji pokok yang bisa diterima oleh Ferdy Sambo sebesar Rp 3.393.400 sampai Rp 5.576.500, selain itu sebagai seorang jenderal bintang dua, Sambo menduduki kelas jabatan 17 dengan besaran tunjangan kinerja sebesar Rp 29.085.000.
Dari asumsi tersebut, maka Sambo berhak menerima penghasilan paling sedikit Rp 31.375.500 sementara besarnya besar Rp 36.952.000 beserta tunjangan lain yang bersifat melekat setiap bulannya.
Penghasilan setiap bulannya itu kini tidak bisa didapatkan lagi, karena secara resmi dirinya telah dipecat dari Polri.