Ade Yasin Divonis 4 Tahun Bui, Pengunjung Sidang Panas Teriak Kecewa Atas Putusan Hakim: Tidak Adil!

Suara Cianjur

Jum'at, 23 September 2022 | 15:37 WIB
Ade Yasin Divonis 4 Tahun Bui, Pengunjung Sidang Panas Teriak Kecewa Atas Putusan Hakim: Tidak Adil!
Suasana sidang putusan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin di PN Bandung, sempat diwarnai ketegangan usai hakim memvonis Ade Yasin bui selama 4 tahun, Jumat (23/9/2022). (Foto Masnurdiansyah)

SuaraCianjur.id- Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin menjalani sidang putusan dalam kasus dugaan suap terhadap pegawai BPK wakil Jawa Barat, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, pada hari Jumat (23/9/2022).

Kehadiran Ade Yasin secara daring bisa dilihat melalui layar monitor. Dirinya didampingi oleh oleh dua orang kuasa hukumnya.

Persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Herakartiningsih sempat menanyakan kabar terhadap Ade Yasin.

"Alhamdulillah sehat yang mulia," kata Ade Yasin, dalam suasana sidang.

Sesekali Ade Yasin tampak menangis dan mengusap air matanya ketika hakim sedang membacakan berkas putusan.

Berkas putusan dibacakan dilakukan sekitar Pukul 10.00 WIB, hingga Pukul 11.40 WIB pembacaan putusan belum selesai. Pembacaan putusan diskors sementara dan dilanjutkan kembali sekitar Pukul 01.00 WIB.

Saat sidang kembali dilanjutkan, hakim pun memberikan putusan terhadap Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin.

Ia divonis pidana kurungan selama empat tahun penjara. Putusan itu lebih berat dari tuntutan jaksa yakni kurungan selama tiga tahun. Ade Yasin dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ade Yasin telah terbukti secara sah dan meyakinkan tindak korupsi," kata kata Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dalam sidang yang digelar secara daring pada Jumat (23/9/2022).

baca juga

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara," lanjut Hera.

Majelis hakim juga menjatuhkan sanksi berupa pencabutan hak untuk dipilih selama 5 tahun. Ade Yasin dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Terdapat hal yang dinilai memberatkan dan meringankan putusan.

Hal yang dinilai memberatkan yakni Ade Yasin adalah dinilai tak mendukung program pemerintah, dalam memberantas tindak pidana korupsi. Selain itu tidak mengakui perbuatannya.

Sementara itu, hal yang dinilai meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan dinilai bersikap sopan.

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi," ucap Hera.

Usai mendengarkan putusan hakim, para pengunjung sidang pun melontarkan protes dengan sikap hakim yang dinilai tidak adil. Karena menurut mereka tidak ada perintah Ade Yasin untuk menyuruh anak buahnya melakukan suap.

“Hakim tegas, tidak adil. Lakukan banding!” teriak masa dalam ruang sidang.

Sempat terjadi ketegangan di ruangan sidang, namun pihak kepolisian bisa meredam amarah para pendukung dari Ade Yasin. Bahkan tak sedikit dari mereka yang menangis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hakim Agung Sudrajad Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap Perkara, DPR RI: Kini Menjadi Pembela yang Bayar

Hakim Agung Sudrajad Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap Perkara, DPR RI: Kini Menjadi Pembela yang Bayar

Cianjur | Jum'at, 23 September 2022 | 12:01 WIB

Hakim Agung Sudrajad dan 3 Tersangka Lainnya Bakal Diburu KPK Kalau Tidak Kooperatif di Kasus Dugaan Suap

Hakim Agung Sudrajad dan 3 Tersangka Lainnya Bakal Diburu KPK Kalau Tidak Kooperatif di Kasus Dugaan Suap

Cianjur | Jum'at, 23 September 2022 | 11:21 WIB

Hakim Agung Ditangkap KPK, Berharap Tidak Ada Lagi Korupsi di MA dan Jangan Kucing-Kucingan

Hakim Agung Ditangkap KPK, Berharap Tidak Ada Lagi Korupsi di MA dan Jangan Kucing-Kucingan

Cianjur | Jum'at, 23 September 2022 | 08:06 WIB

OTT KPK Dilakukan di Jakarta dan Semarang, KY Langsung Telusuri Hakim MA yang Turut Ditangkap

OTT KPK Dilakukan di Jakarta dan Semarang, KY Langsung Telusuri Hakim MA yang Turut Ditangkap

Cianjur | Kamis, 22 September 2022 | 18:57 WIB

Terkini

Daftar Harga Pangan Terbaru: Cabai Rawit Paling Mahal!

Daftar Harga Pangan Terbaru: Cabai Rawit Paling Mahal!

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 12:27 WIB

TNI Jaga Rumah Jampidsus, Pengamat Nilai Batas Ranah Sipil dan Militer Mulai Kabur

TNI Jaga Rumah Jampidsus, Pengamat Nilai Batas Ranah Sipil dan Militer Mulai Kabur

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 12:27 WIB

Santri Korban Pembakaran di Ponpes Lombok Alami Trauma Berat, Sering Teriak dan Halusinasi

Santri Korban Pembakaran di Ponpes Lombok Alami Trauma Berat, Sering Teriak dan Halusinasi

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 12:26 WIB

Target Operasi 2030, PGE Tajak Sumur Eksplorasi Pertama PLTP Lumut Balai Unit 3

Target Operasi 2030, PGE Tajak Sumur Eksplorasi Pertama PLTP Lumut Balai Unit 3

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 12:23 WIB

Misteri Harta Jampidsus Febrie: LHKPN Rp18 M vs Temuan Emas 74 Kg di Rumah Sentul City

Misteri Harta Jampidsus Febrie: LHKPN Rp18 M vs Temuan Emas 74 Kg di Rumah Sentul City

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 12:19 WIB

Pabrik Senjata Ilegal di Minahasa Utara Digerebek

Pabrik Senjata Ilegal di Minahasa Utara Digerebek

Sulsel | Kamis, 09 Juli 2026 | 12:16 WIB

Justin Bieber hingga BTS Siap Guncang Halftime Show Final Piala Dunia 2026

Justin Bieber hingga BTS Siap Guncang Halftime Show Final Piala Dunia 2026

Your Say | Kamis, 09 Juli 2026 | 12:15 WIB

Jorge Jesus Selangkah Lagi Latih Portugal, Bagaimana Nasib Cristiano Ronaldo?

Jorge Jesus Selangkah Lagi Latih Portugal, Bagaimana Nasib Cristiano Ronaldo?

Bola | Kamis, 09 Juli 2026 | 12:15 WIB

Dibalik Integrasi Perbankan: Mengapa Sistem Universal Banking Bisa Menghancurkan Stabilitas Ekonomi?

Dibalik Integrasi Perbankan: Mengapa Sistem Universal Banking Bisa Menghancurkan Stabilitas Ekonomi?

Your Say | Kamis, 09 Juli 2026 | 12:13 WIB

Tak Lagi Berbasis Latihan Kemiliteran, Pelatihan SPPI Kini Lebih Humanis

Tak Lagi Berbasis Latihan Kemiliteran, Pelatihan SPPI Kini Lebih Humanis

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 12:13 WIB

×