Hakim Agung Sudrajad dan 3 Tersangka Lainnya Bakal Diburu KPK Kalau Tidak Kooperatif di Kasus Dugaan Suap

Suara Cianjur

Jum'at, 23 September 2022 | 11:21 WIB
Hakim Agung Sudrajad dan 3 Tersangka Lainnya Bakal Diburu KPK Kalau Tidak Kooperatif di Kasus Dugaan Suap
KPK OTT Pejabat Mahkamah Agung dalam kasus dugaan suap perkara. (Foto Istimewa / Suara.com/Alfian Winanto)

SuaraCianjur.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), untuk kooperatif terhadap pemanggilan penyidik.

Mereka adalah Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (SD), PNS MA Redi (RD) termasuk dari dua pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) bernama Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) dan Heryanto Tanaka (HT).

"KPK mengimbau dan memerintahkan berdasarkan Undang-Undang terhadap semua pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka agar hadir secara kooperatif, sebagai berikut SD, RD, IDKS, HT," ungkap Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022) dini hari, seperti di kutip dari Suara.com.

Dirinya yakin sebagai warga negara yang baik, mereka berrempat akan kooperatif untuk memenuhi panggilan.

"Tentu sebagai warga negara yang baik saya kira dia tahu diumumkan sekarang, besok berduyun-duyun ramai datang semua. Kalau tidak, ya kami cari, itu tugasnya kami," kata Firli.

Sebanyak 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Enam tersangka lainnya sudah ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 23 September 2022 hingga dengan 12 Oktober 2022.

Adapun enam tersangka yakni Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), PNS MA Albasri (AB) serta Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) masing-masing selaku pengacara.

KPK menjelaskan bermula dari adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam ID, di Pengadilan Negeri Semarang yang diajukan oleh IDKS dan HT yang diwakili melalui kuasa hukumnya bernama YP dan ES.

Dalam proses sidang di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, HT dan ES tidak puas atas keputusan pada dua lingkup pengadilan tersebut. Sehingga dilanjutkan upaya hukum berikutnya pada tingakt kasasi di Mahkamah Agung.

baca juga

KPK menduga dalam pengurusan kasasi tersebut, ES dan YP melakukan pertemuan dan komunikasi bersama beberapa pegawai di Kepaniteraan MA, yang dinilai mampu jadi penghubung hingga fasilitator, dengan majelis hakim yang dianggap bisa mengkondisikan putusan sesuai dengan keinginan mereka berdua.

"Adapun pegawai yang bersedia dan bersepakat dengan YP dan ES, yakni DY dengan adanya pemberian sejumlah uang," terang Firli.

DY kemudian mengajak MH dan ETP agar iktu serta menjadi pengubung dalam penyerahan uang ke majelis hakim.

KPK turut menduga kalau DY bersama yang lainnya sebagai representasi dari SD dan beberapa pihak di MA, untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di MA.

Terkait dengan sumber dana yang diberikan oleh YP dan ES ke majelis hakim, berasal dari HT dan IDKS, dengan jumlah nominal yang sangat besar.

"Jumlah uang yang kemudian diserahkan secara tunai oleh YP dan ES pada DY sejumlah sekitar 202 ribu dolar Singapura (Rp2,2 miliar)," jelas Firli.

Oleh DY kemudian dibagi lagi, dengan pembagian DY dapat sekitar sejumlah Rp250 juta, MH menerima sekitar Rp850 juta, ETP sekitar Rp100 juta, dan SD menerima sekitar sejumlah Rp800 juta yang diterima melalui ETP.

Dengan penyerahan uang tersebut, putusan yang diharapkan oleh YP dan ES bisa dikabulkan, dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan kalau Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana) pailit.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hakim Agung Ditangkap KPK, Berharap Tidak Ada Lagi Korupsi di MA dan Jangan Kucing-Kucingan

Hakim Agung Ditangkap KPK, Berharap Tidak Ada Lagi Korupsi di MA dan Jangan Kucing-Kucingan

Cianjur | Jum'at, 23 September 2022 | 08:06 WIB

OTT KPK Dilakukan di Jakarta dan Semarang, KY Langsung Telusuri Hakim MA yang Turut Ditangkap

OTT KPK Dilakukan di Jakarta dan Semarang, KY Langsung Telusuri Hakim MA yang Turut Ditangkap

Cianjur | Kamis, 22 September 2022 | 18:57 WIB

Hakimnya Kena OTT KPK Kasus Dugaan Suap, Pihak Mahkamah Agung Katakan Ini

Hakimnya Kena OTT KPK Kasus Dugaan Suap, Pihak Mahkamah Agung Katakan Ini

Cianjur | Kamis, 22 September 2022 | 18:03 WIB

Terkini

Kemendagri Percepat Implementasi SP2D Online untuk Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah

Kemendagri Percepat Implementasi SP2D Online untuk Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:32 WIB

Kantongi Uang Saku dan Bayar Sendiri Rp233 Juta, Davina Karamoy Beberkan Alur Umrah Bareng Hanania

Kantongi Uang Saku dan Bayar Sendiri Rp233 Juta, Davina Karamoy Beberkan Alur Umrah Bareng Hanania

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:27 WIB

Bintang Timnas Futsal Indonesia Israr Megantara Direkrut Klub Liga Polandia

Bintang Timnas Futsal Indonesia Israr Megantara Direkrut Klub Liga Polandia

Bola | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:24 WIB

Mahasiswa Kembali Turun ke Jalan, Pimpinan DPR Siap Temui Massa Mahasiswa Besok

Mahasiswa Kembali Turun ke Jalan, Pimpinan DPR Siap Temui Massa Mahasiswa Besok

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:22 WIB

Beredar Surat Palsu Mutasi Guru Mengatasnamakan BKPSDM Sukabumi

Beredar Surat Palsu Mutasi Guru Mengatasnamakan BKPSDM Sukabumi

Jabar | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:17 WIB

BGN Jawab Protes Pengusaha, Penghentian MBG Saat Libur Sekolah Demi Efisiensi Anggaran

BGN Jawab Protes Pengusaha, Penghentian MBG Saat Libur Sekolah Demi Efisiensi Anggaran

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:16 WIB

4 Lipstik Matte Tahan Lama Terbaik untuk Bibir Cantik Menurut Review

4 Lipstik Matte Tahan Lama Terbaik untuk Bibir Cantik Menurut Review

Lifestyle | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:15 WIB

HMI Jateng-DIY Geruduk BI: Sentralisasi Cekik Daerah, Rakyat Dipaksa Hidup dari Pinjol!

HMI Jateng-DIY Geruduk BI: Sentralisasi Cekik Daerah, Rakyat Dipaksa Hidup dari Pinjol!

Jawa Tengah | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:08 WIB

Gang Aigi Karanggan Ditutup, Ini Panduan Jalur Pengalihan Lewat Underpass Narogong

Gang Aigi Karanggan Ditutup, Ini Panduan Jalur Pengalihan Lewat Underpass Narogong

Bogor | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:06 WIB

75 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Juni: Ada Diamond Gratis, Emote Pildun, dan Loot Box

75 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Juni: Ada Diamond Gratis, Emote Pildun, dan Loot Box

Tekno | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:00 WIB