SuaraCianjur.id- Usai penangkapan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mahkamah Agung (MA) diimbau untuk melakukan rotasi terhadap sejumlah pegawainya.
KPK menyarankan kepada MA untuk rotasi sejumlah sektor pegawainya agar menghindari modus-modus suap terhadap penanganan sebuah perkara. Ini dilakukan usai terbukti dari OTT yang dilakukan KPK, menjaring seoarang Hakim Agung Sudrajad.
"Ada baiknya kalau ada rotasi atau mutasi di pegawai yang sudah lama berada di MA. Bisa jadi, karena mereka sudah lama, mereka sudah begitu mengenal modus-modus atau mengenal pengacara-pengacara dan lain sebagainya,"kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Sabtu (24/9/2022) seperti mengutip dari Suara.com.
Menurut KPK mata rantai tersebut harus diputus dengan cara melakukan rotasi pegawai yang dilakukan oleh Mahkamah Agung secara rutin.
Menurut Alex, rekoemndasi tersebut bukan tanpa alasan. KPK sendiri telah melakukan kajian terhadap Aparat Penegak Hukum terkhusus, untuk lembaga peradilan dengan tata kelola terkait mekanisme penanganan perkara.
"Itu sudah kami sampaikan ke MA, berikut dengan rekomendasi-rekomendasinya. Kalau dilihat dari modus operandi perkara sekarang, kami lihat ini kan melibatkan pegawai dan panitera kan seperti itu," jelasnya.
Seperti yang diketahui, KPK melakukan penahanan terhadap Hakim Agung Sudrajad selama 20 hari kedepan, untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Hakim Agung Sudrajad telah menyerahkan diri kepada Lembaga antirasuah itu, karena diduga terlibat dalam kasus suap di MA.
"Tim penyidik kembali menahan satu tersangka yaitu SD (Hakim Agung Sudrajad Dimyati) untuk 20 hari pertama," jelas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (23/9) kemarin.
Baca Juga: Keunikan Putri Candrawathi, Satu-satunya Orang yang Bikin LPSK Heran, Butuh Perlindungan Tapi...
Maka dari itu untuk proses penyidikan lebih lanjut, Hakim Agung itu kini sedang ditahan di Rutan KPK, Jakarta Selatan.
"Terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022,"ucap Alex
Sejauh ini, total tersangka yang telah ditahan sebanyak delapan orang.
Mereka adalah Hakim Agung pada Mahkamah Agung bernama Sudrajad Dimyati, kemudian Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung bernama Elly Tri Pangestu lalu ada PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung bernama Desy Yustria.
Ada juga Muhajir Habibie sebagai PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung dan Nurmanto Akmal sebagai PNS di Mahkamah Agung.
Ada Albasri PNS di Mahkamah Agung, Yosep Parera selaku pengacara dan Eko Suparno sebagai pengacara.