Alex juga meminta kepada dua tersangka lainyang yang belum ditahan bernama Heryanto Tanaka sebagai orang swasta atau debitur dari Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto sebagai debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana) agar hadir memenuhi panggilan KPK.
"KPK juga segera menjadwalkan pemanggilan IDKS dan HT untuk hadir ke Gedung Merah Putih KPK dan menghadap tim penyidik," terang Alex