Mahkamah Agung Hentikan Jabatan Hakim Agung, Sudrajad Ditahan di Rutan KPK Terkait Kasus Dugaan Suap

Suara Cianjur

Jum'at, 23 September 2022 | 18:49 WIB
Mahkamah Agung Hentikan Jabatan Hakim Agung, Sudrajad Ditahan di Rutan KPK Terkait Kasus Dugaan Suap
Tersangka kasus sugaan suap, Hakim Agung Sudrajad Dimyati (Foto Istimewa / Suara.com/Alfian Winanto)

SuaraCianjur.id- Hakim Agung Sudrajad Dimyati dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, karena terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Tim penyidik kembali menahan satu tersangka yaitu SD untuk 20 hari pertama," jelas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022), seperti mengutip dari Suara.com.

Ia ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sudrajad ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Kavling C1, Jakarta Selatan.

"Terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022,"ucap Alex

Total tersangka yang ditahan sampai sekarang sudah ada delapan orang, mereka adalah Hakim Agung pada Mahkamah Agung Sudrajad Dimyati, Elly Tri Pangestu sebagai Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung, Desy Yustria PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, Muhajir Habibie PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, Nurmanto Akmal PNS di Mahkamah Agung.

Ada juga Albasri PNS di Mahkamah Agung lalu Yosep Parera sebagai pengacara dan Eko Suparno sebagai pengacara.

Menurut Alex meminta kepada dua tersangka lainnya yang belum ditahan bernama Heryanto Tanaka, swasta atau debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana) untuk hadir penuhi panggilan KPK.

"KPK juga segera menjadwalkan pemanggilan IDKS dan HT untuk hadir ke gedung Merah Putih KPK dan menghadap tim penyidik," ucap Alex

Total tersangka dalam kasus OTT yang dilakukan oleh KPK pada hari Rabu (21/9) sebanyak 10 orang. Hakim Agung Sudrajat diduga telah menerima uang sebesar Rp 800 juta untuk pengurusan satu perkara di MA.

baca juga

Dihentikan Sebagai Hakim Agung

KPK OTT Pejabat Mahkamah Agung dalam kasus dugaan suap perkara. [Foto Istimewa / Suara.com/Alfian Winanto]
KPK OTT Pejabat Mahkamah Agung dalam kasus dugaan suap perkara. (sumber: Foto Istimewa / Suara.com/Alfian Winanto)

Terkait dengan kasus yang menjerat Hakim Agung Sudrajad, maka pihak Mahkamah Agung akan memberhentikan sementara dari jabatannya.

“Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kalau aparatur pengadilan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan maka Mahkamah Agung, akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap aparatur tersebut," jelas Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, Zahrul Rabain, kepada media, Jumat (23/9/2022).

Menurut Zahrul, pemberhentian sementara tersebut supaya tersangka bisa menghadapi kasus yang sedang menjeratnya itu.

MA sendiri sangat prihatin soal adanya penangkapan terhadap seorang tersangka dalam lingkungan peradilan. Namun dia mengungkapkan, pihaknya akan tetap mendukung KPK dalam menyerahkan permasalahan ini, dalam proses hukum lebih lanjut.

"Maka kami dari Mahkamah Agung akan memberikan sepenuhnya, mendukung sepenuhnya apa yang dilakukan KPK. Kami menyerahkan permasalahan ini ke dalam proses hukum yang berlaku sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang dilakukan KPK," kata dia.

Sumber:Suara.com 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ade Yasin Divonis 4 Tahun Bui, Pengunjung Sidang Panas Teriak Kecewa Atas Putusan Hakim: Tidak Adil!

Ade Yasin Divonis 4 Tahun Bui, Pengunjung Sidang Panas Teriak Kecewa Atas Putusan Hakim: Tidak Adil!

Cianjur | Jum'at, 23 September 2022 | 15:37 WIB

Hakim Agung Sudrajad Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap Perkara, DPR RI: Kini Menjadi Pembela yang Bayar

Hakim Agung Sudrajad Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap Perkara, DPR RI: Kini Menjadi Pembela yang Bayar

Cianjur | Jum'at, 23 September 2022 | 12:01 WIB

Hakim Agung Sudrajad dan 3 Tersangka Lainnya Bakal Diburu KPK Kalau Tidak Kooperatif di Kasus Dugaan Suap

Hakim Agung Sudrajad dan 3 Tersangka Lainnya Bakal Diburu KPK Kalau Tidak Kooperatif di Kasus Dugaan Suap

Cianjur | Jum'at, 23 September 2022 | 11:21 WIB

Terkini

Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal

Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 01:25 WIB

Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD

Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD

Sumsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 23:42 WIB

Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra

Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra

Sumsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:54 WIB

Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik

Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik

Sumsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:42 WIB

Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia

Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia

Lifestyle | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:30 WIB

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:08 WIB

Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026

Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026

Bola | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:05 WIB

Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa

Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa

Video | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:00 WIB

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:58 WIB

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:53 WIB

×