Geledah Gedung MA, KPK Sita Dokumen Hingga Alat Elektronik Terkait Kasus Suap Hakim Agung Sudrajad

Welly Hidayat Suara.Com
Sabtu, 24 September 2022 | 10:20 WIB
Geledah Gedung MA, KPK Sita Dokumen Hingga Alat Elektronik Terkait Kasus Suap Hakim Agung Sudrajad
Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen hingga alat elektronik terkait suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung yang telah menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati sebagai tersangka.

Lokasi yang telah digeledah oleh tim yakni Gedung Mahkamah Agung RI jakarta dan sejumlah rumah kediaman para tersangka di wilayah Jabodetabek sejak Jumat (24/9/2022) kemarin.

"Ditemukan dan diamankan antara lain berupa berbagai dokumen penanganan perkara dan data elektronik yang diduga erat berkaitan dengan perkara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Sabtu (24/9/2022).

Sejumlah barang bukti itu, kata Ali, akan dilakukan analisa dan penyitaan untuk nantinya dikonfirmasi kepada saksi dan tersangka dalam proses penyidikan.

"Untuk melengkapi berkas penyidikan para tersangka," imbuhnya

Diketahui, KPK telah melakukan penahanan terhadap Hakim Agung Sudrajad untuk proses penyidikan selama 20 hari ke depan. Ia telah menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah atas dugaan keterlibatannya dalam kasus suap di MA.

"Tim penyidik kembali menahan satu tersangka yaitu SD (Hakim Agung Sudrajad Dimyati) untuk 20 hari pertama," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022).

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, Sudrajad akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Kavling C1, Jakarta Selatan.

"Terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022,"ucap Alex

Baca Juga: KPK menduga Hakim Agung Sudrajad Tak Hanya Terima Suap dari Satu Urus Perkara di Mahkamah Agung

Sehingga total tersangka yang ditahan sampai saat ini sudah sebanyak delapan orang. Mereka yakni, Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung; Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung; Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung; Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung; Nurmanto Akmal, PNS di Mahkamah Agung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI