SuaraCianjur.id- Anggota kepolisian yang pertama kali datang ke lokasi kejadian perkara pembunuhan Brigadir J dijatuhi sanksi demosi selama tiga tahun.
Ipda Arsyad Daiva Gunawan yang pernah menjabat sebagai Mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, ini dijatuhi sanksi oleh Pimpinan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), karena terlibat dalam skenario Ferdy Sambo.
"Perangkat Sidang KKEP memutuskan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun sejak dimutasi ke Yanma Polri," ucap Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Nurul Azizah di Mabes Polri, di Jakarta, Selasa (27/9/2022).
Selain sanksi adminsitrasi yang diberikan kepada Arsyad, sidang disiplin juga menjatuhkan sanksi etika berupa perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Ipda Arsyad diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri, serta pihak yang telah dirugikan.
"Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kewajiban, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan," jelas Nurul.
Seperti yang diketahui, Sidang etik Ipda Arsyad Daiva dilaksanakan di hari Kamis (15/9) lalu.
Kemudian sidang dilanjutkan pada hari Senin (26/9) kemarin dari pukul 11.00 sampai 21.00 WIB, selama kurang lebih 10 jam di Mabes Polri.
Ipda Arsyad Daiva Gunawan adalah penyidik pertama yang tiba di TKP pembunuhan Brigadir J. Dia datang bersama Kasat AKBP Ridwan Soplanit dan Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rifaizal Samual.
Baca Juga: Kapolri Copot Kapolres Batanghari Buntut Laporan Perempuan, Diduga Rumah Dinas Dipakai Hal Tak Wajar
Pimpinan Sidang memutuskan Ipda Arsyad Daiva Gunawan melanggar ketentuan Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 10 ayat (1) huruf d dan Pasal 10 ayat (2) huruf h Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan tidak banding," ucap Nurul.
Sejauh ini sudah 16 anggota dari total 35 orang yang menjalani sidang etik. Dari jumlah tersebut 15 anggota sudah diputus dan satu orang terduga pelanggar, masih menjalani sidang hari ini atas nama AKBP Raindra Ramadhan Syah. Dia adalah mantan Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Wujud perbuatan pelanggar tidak profesional dalam menjalankan tugas," terang Nurul. (Antara)