Anggota Pertama yang Datang ke TKP Brigadir J, Ipda Arsyad Lapang Dada Terima Sanksi Demosi 3 Tahun

Suara Cianjur | Suara.com

Selasa, 27 September 2022 | 11:31 WIB
Anggota Pertama yang Datang ke TKP Brigadir J, Ipda Arsyad Lapang Dada Terima Sanksi Demosi 3 Tahun
Ipda Arsya Daiva Gunawan bersama kedua orangtuanya. (Foto Istimewa)

SuaraCianjur.id- Anggota kepolisian yang pertama kali datang ke lokasi kejadian perkara pembunuhan Brigadir J dijatuhi sanksi demosi selama tiga tahun.

Ipda Arsyad Daiva Gunawan yang pernah menjabat sebagai Mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, ini dijatuhi sanksi oleh Pimpinan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), karena terlibat dalam skenario Ferdy Sambo.

"Perangkat Sidang KKEP memutuskan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun sejak dimutasi ke Yanma Polri," ucap Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Nurul Azizah di Mabes Polri, di Jakarta, Selasa (27/9/2022).

Selain sanksi adminsitrasi yang diberikan kepada Arsyad, sidang disiplin juga menjatuhkan sanksi etika berupa perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Ipda Arsyad diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri, serta pihak yang telah dirugikan.

"Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kewajiban, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan," jelas Nurul.

Seperti yang diketahui, Sidang etik Ipda Arsyad Daiva dilaksanakan di hari Kamis (15/9) lalu.

Kemudian sidang dilanjutkan pada hari Senin (26/9) kemarin dari pukul 11.00 sampai 21.00 WIB, selama kurang lebih 10 jam di Mabes Polri.

Ipda Arsyad Daiva Gunawan adalah penyidik pertama yang tiba di TKP pembunuhan Brigadir J. Dia datang bersama Kasat AKBP Ridwan Soplanit dan Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rifaizal Samual.

Pimpinan Sidang memutuskan Ipda Arsyad Daiva Gunawan melanggar ketentuan Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 10 ayat (1) huruf d dan Pasal 10 ayat (2) huruf h Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan tidak banding," ucap Nurul.

Sejauh ini sudah 16 anggota dari total 35 orang yang menjalani sidang etik. Dari jumlah tersebut 15 anggota sudah diputus dan satu orang terduga pelanggar, masih menjalani sidang hari ini atas nama AKBP Raindra Ramadhan Syah. Dia adalah mantan Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Wujud perbuatan pelanggar tidak profesional dalam menjalankan tugas," terang Nurul. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Brigjen Hendra Kurniawan Tak Kunjung Disidang, Humas Polri: Propam yang Atur Jadwal Toh!

Brigjen Hendra Kurniawan Tak Kunjung Disidang, Humas Polri: Propam yang Atur Jadwal Toh!

News | Selasa, 27 September 2022 | 11:30 WIB

Lomba Waktu Tuntaskan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs, Masa Penahanan 120 Hari Habis Bisa Lepas Demi Hukum?

Lomba Waktu Tuntaskan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs, Masa Penahanan 120 Hari Habis Bisa Lepas Demi Hukum?

| Senin, 26 September 2022 | 20:02 WIB

Minta Putri Candrawathi Ditahan, Kamaruddin Simanjuntak Bilang Jaksa Agung Belum Terima DOA, Maksudnya?

Minta Putri Candrawathi Ditahan, Kamaruddin Simanjuntak Bilang Jaksa Agung Belum Terima DOA, Maksudnya?

| Senin, 26 September 2022 | 15:53 WIB

Terkini

Pegulat 19 Tahun Dieksekusi Iran, Ini Alasan Saleh Mohammadi Dihukum Mati

Pegulat 19 Tahun Dieksekusi Iran, Ini Alasan Saleh Mohammadi Dihukum Mati

Sport | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:55 WIB

Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz

Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:34 WIB

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

Kunjungan ke Sumbar Naik 12 Persen saat Lebaran 2026, Kenyamanan Wisatawan Disorot

Kunjungan ke Sumbar Naik 12 Persen saat Lebaran 2026, Kenyamanan Wisatawan Disorot

Sumbar | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan

Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:04 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB