SuaraCianjur.id- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menko Polhukam, Mahfud MD, akan meracik sebuah formula untuk mereformasi bidang hukum peradilan.
Hal ini sebagai upaya agar kejadin yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati takterjadi lagi kedepannya.
Seperti diektahui jika Hakim Agung Sudrajad ditangkap oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) karena diduga terlibat dalam kasus dugaan suap.
"Presiden meminta saya sebagai Menko Polhukam untuk mencari formula reformasi di bidang hukum peradilan, sesuai dengan instrumen konstitusi dan hukum yang tersedia," kata Mahfud di Instagram pribadinya @mohmahfudmd, seperti dikutip dari Antara, Selasa (27/9/2022).
Menurutnya Presiden Jokowi begitu prihatin, karena usaha pemberantasan korupsi yang cukup berhasil di lingkungan eksekutif, justru kerap kali gembos saat di lembaga yudikatif dengan tameng hakim merdeka dan independen.
"Presiden sangat prihatin dengan peristiwa OTT oleh KPK yang melibatkan hakim agung Sudrajat Dimyati. Pemerintah sudah berusaha menerobos berbagai blokade di lingkungan pemerintah untuk memberantas mafia hukum. Tapu sering gembos di pengadilan," jelas Mahfud MD.
Mahfud MD juga menjelaskan, kalau pemerintah sudah bertindak tegas. Termasuk memberikan amputasi bagian tubuhnya sendiri seperti menindak pelaku kasus korupsi Asuransi Jiwasraya, Asabri, Garuda, Satelit Kemhan, Kementerian, dan beberapa lainnya.
"Kejaksaan Agung sudah bekerja keras dan berhasil menunjukkan kinerja positifnya. KPK juga berkinerja lumayan. Tetapi kerap kali usaha-usaha yang bagus itu gembos di Mahkamah Agung (MA)," terang Mahfud MD.
Menurutnya tak tak sedikit koruptor yang dibebaskan bahkan ada juga masa hukuman bagi koruptor yang dikorting.
Baca Juga: Dorong Ridwan Kamil Masuk Bursa Capres 2024, Bocoran Parpol Pilihannya Diungkap Relawan
"Kami tidak bisa masuk ke MA karena beda kamar, kami eksekutif sementara mereka yudikatif," kata dia.
"Mereka selalu berdalil bahwa hakim itu merdeka dan tak bisa dicampuri. Eh, tiba-tiba muncul kasus Hakim Agung Sudrajat Dimyati, dengan modus perampasan aset koperasi melalui pemailitan. Ini industri hukum gila-gilaan yang sudah sering saya peringatkan di berbagai kesempatan," kata Mahfud MD.
Maka dari itu, Mahfud MD akan segera melakukan koordinasi untuk merumuskan formula reformasi yang memungkinkan secara konstitusi dan tata hukum Indonesia.
"Presiden sangat serius tentang ini," tegas Mahfud.
Sumber: Suara.com