SuaraCianjur.id- Akhirnya pihak Indonesia Police Watch (IPW) memnuhi undangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, untuk membahas soal penggunaan jet pribadi doleh Brigjen Hendra Kurniawan.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso hadir dalam pertemuan secara tertutup tersebut. Sugeng memberikan klarifikasi terkait adanya aduan dari seorang warga kepada Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Heru Widodo.
Pengaduan tersebut lantaran Heru mengutip dari pernyataan dari IPW yang meminta kepada Polri untuk mendalami dugaan keterlibatan dua orang warga sipil, yang katanya berperan sebagai bandar judi 303. Termasuk memberikan pinjaman fasilitas jet pribadi kepada Brigjen Hendra.
Seperti diketahui, kalau Brigjen Hendra Kurniawan adalah salah satu tersangka dalam kasus dugaan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dalam perkara pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
"Nah dalam kaitan itu tadi saya diminta Pak Heru untuk mengutip pernyataan dari IPW. Benar saya harus tegaskan bahwa IPW membuat rilis ya, membuat rilis terkait permintaan IPW kepada Polri untuk mengungkap dan mendalami," terang Sugeng di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (27/9/2022).
Sugeng juga bilang kalau dirinya membenarkan soal penyebutan duan ama berinisial YS dan RBT untuk didalami oleh Polri. Tapi menurut Sugeng, pihaknya tidak melakukan tuduhan namun hanya sebatas untuk didalami.
"IPW tidak bermaksud melakukan penuduhan tapi minta didalami. Didalami itu kan bisa benar bisa tidak, tadi di dalam saya sampaikan begitu," jelas Sugeng.
Sugeng mengungkapan, jika dirinya sangat mendukung kerja dari para anggota dewan yang menjalankan fungsi kontrol, serta mendorong pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan.
"Kalau saya boleh berpendapat Heru Widodo sebagai anggota DPR, anggota Parlemen punya hak untuk menyatakan bersuara mewakili kepentingan publik. Tidak ada pelanggaran kode etik di sini karena sumbernya pun ada yaitu dari sumber IPW dan beliau sampaikan satu hal yang jadi tugasnya, baik di sidang dewan maupun di luar. Itu beliau ada hak imunitas dan sumbernya ada, bukan mengada-ada," ungkapnya.
Baca Juga: Inilah Skema Pengamanan Kakorlantas Polri Jelang G20 di Bali, Termasuk Latihan Sama Paspampres
Sebelumnya diberitakan kalau Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, tidak diperbolehkan masuk melalui pintu depan DPR RI pada Senin (26/9) kemarin. Makanya Sugeng memilih balik kanan dan batal memenuhi panggilan dari MKD DPR RI.
Kehadiran Sugeng tersebut untuk memenuhi panggilan dari MKD sendiri, sebagai saksi soal jet pribadi yang ditumpangi oleh Brigjen Hendra Kurniawan pada saat terbang ke Jambi.