SuaraCianjur.id- Sidang kode etik terhadap mantan Karo Paminal Polri, Brigjen Hendra Kurniawan diundur, dan akan dilaksanakan pada pekan depan.
Diundurnya sidang etik bagi Brigjen Hendra lantaran ada alasan jika saksikunci dalam kondisi sakit keras.
"Jadi informasi yang saya dapat dari Biro Wabprof untuk Brigjen HK itu nanti akan dilaksanakan minggu depan," terang Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (21/9/2022), seperti mengutip dari Suara.com.
Jadwal sidang etik bagi Brigjen Hendra Kurniawan kembali mundur, karena salah satu saksi kunci yakni AKBP Arif Rahman dalam kondisi sakit yang cukup serius.
"Karena saksi kuncinya memang dalam kondisi sakit tentunya kita harus menunggu dulu sampai dengan kondisi yang bersangkutan sehat. AKBP AR sakit proses penyembuhannya cukup panjang ya karena sakitnya agak parah," kata Dedi.
Saksi dalam kondisi sehat merupakan syarat utama untuk hadir dalam persidangan kode etik Polri.
"Karena salah satu persyaratan untuk bisa dihadirkan dalam sidang kode etik, saksi harus dalam kondisi sehat,"terang jenderal bintang dua tersebut.
Sejauh ini Polri sudah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ketujuh orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Baca Juga: Publik Purwakarta Heboh, Kabarnya Bupati Anne Ratna Mustika Layangkan Gugatan Cerai ke Dedi Mulyadi?
Ferdy Sambo telah mengakui jika dirinya adalah dalam dalam kasus pembunuhan mantan ajudannya tersebut. Sambo juga yang menyusun skenario rekayasa demi menutupi kejahatannya.
Bharada E mendapatkan perintah dari Sambo untuk mengeksekusi Brigadir J di rumah dinas yang terletak di Jalan Duren Tiga, Jakarta, pada hari Jumat (8/7) lalu.
Dalam sidang kode etik, Ferdy Sambo dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat. Kemudian Sambo mengajukan banding atas putusan tersebut, dan hasilnya pengajuan banding Ferdy Sambo ditolak, dan secara resmi dirinya bukn lagi sebagai anggota Polri.
Sumber: Suara.com