Rizky Billar akan Penuhi Panggilan Polisi, Berikut Ancaman Hukum yang Menanti

Suara Cianjur Suara.Com
Kamis, 06 Oktober 2022 | 08:15 WIB
Rizky Billar akan Penuhi Panggilan Polisi, Berikut Ancaman Hukum yang Menanti
Rizky Billar dan Lesti Kejora. (Foto Istimewa/ Dok. Instagram/Lestykejora)

SuaraCianjur.id- Rizky Billar dikabarkan telah menerima surat pemanggilan dari pihak Polres Metro Jakarta Selatan, keterangan tersebut disampaikan langsung oleh APK Nurma Dewi.

Proses pemanggilan tersebut merujuk pada laporan yang dibuat oleh Lesti Kejora pada Rabu (28/09/2022) dengan Laporan Polisi nomor LP/B2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Adapun isi dari laporan tersebut Lesti Kejora menyampaikan bahwa dirinya telah mendapatkan tindakan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.

Seperti diketahui bahwa saat ini pemerintah telah membuat regulasi untuk menghapuskan tindakan KDRT.

Tindakan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Tujuan daripada adanya UU tersebut ialah melindungi hak korban untuk mendapatkan perlindungan, sementara bagi pelaku untuk mendapatkan hukuman sesuai aturan yang berlaku.

Didalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tersebut dijelaskan bahwa KDRT ada beberapa jenis yang mesti diketahui, diantaranya:

1.       Kekerasan Fisik

KDRT kekerasan fisik tertuang di Pasal 6 yang menyebutkan bahwa kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan korban merasakan rasa sakit hingga mengalami luka berat.

Baca Juga: Jika Terbukti Lakukan KDRT Rizky Billar Patut Ditahan, Kalau Mangkir Polisi Jemput Paksa

Kekerasan fisik kerap kali terjadi dalam permasalahan KDRT. Jenis KDRT kekerasan fisik ini diidentikan dengan memukul, mendorong, menjambak, menampar, menendang, hingga melempar benda.

2.       Kekerasan Psikis

Merujuk pada pasal 7, kekerasan dalam rumah tangga juga meliputi pada kekerasan secara psikis. Kekerasan psikis merupakan perbuatn yang dapat menyebabkan ketakutan terhadap korban, hilang rasa percaya diri, hilang kemampuan bertindak, muncul rasa tidak berdaya atau penderitaan psikis berat yang dialami korban.

Kekerasan psikis tentu menyebabkan gangguan pada korban secara psikologis akibat kekerasan yang diterimanya. 

Apabila kekerasan psikis ini tidak ditangani secara tepat maka, korban akan merasa tidak percaya diri dan tidak berdaya. Lebih jauh, perasaan tersebut dapat memicu korban untuk melakukan aksi bunuh diri.

3.       Kekerasan Seksual

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI