SuaraCianjur.id- Dugaan KDRT yang dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora sudah ditangani oleh pihak kepolisian.
Akibat tindakannya itu, terbuka kemungkinan Rizky Billar untuk ditahan jika memenuhi unsur soal dugaan KDRT.
Menurut Kuasa hukum Rizky Billar bernama Adek Erfil Manurung, mengatakan soal kemungkinan kliennya bila dilakukan penahanan.
Seperti yang diketahui, Lesti Kejora melaporkan dugaan tindakan KDRT yang dilakukan Rizky Billar. Dirinya terancam hukuman lima tahun penjara.
Adek Erfil menyampaikan jika Rizky Billar harus ditahan maka tidak masalah, seperti mengutip dari YouTube SCTV seperti yang dilihat Rabu (12/10/2022).
Akan tetapi, Adek secara tidak langsung memberikan syarat kepada Lesti Kejora.
Dia meminta biduan asal Cianjur itu tidak menggugat cerai kliennya.
"Klien saya nggak ada masalah kalaupun dia mau ditahan tapi jangan sampai rumah tangganya cerai-berai," pesan Adek.
Sementara itu pihak kepolisian dalam menangani kasus KDRT dari Lesti Kejora sudah memeriksa tujuh orang saksi.
Baca Juga: Ayu Dewi Sebut Seminggu Tiga Kali, Denise Chariesta Buat Pengakuan 11 Kali Tanpa Henti
"Iya jadi udah total tujuh orang ya. Kemudian tidak juga menutup kemungkinan kita meminta kembali jika memang ada saksi-saksi yang bisa memperkuat laporan yang sudah dilaporkan," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
Penuhi Panggilan Polisi
Rizky Billar kembali dilakukan pemanggilan kedua untuk menjalankan pemeriksaan dalam kasus dugaan KDRT pada hari Kamis (13/10/2022). Tapi ternyata dirinya datang lebih cepat dari jadwal yang sudah ditentukan.
AKP Nurma Dewi mengatakan kalau Rizky Billar sudah datang ke Polres Metro Jakarta Selatan pada hari Rabu (12/10/2022).
"Sudah datang, lagi diperiksa," jelas AKP Nurma Dewi dalam pesannya kepada awak media, seperti mengutip dari Suara.com.
Rizky Billar datang ke kantor Polisi sambil didampingi oleh pengacaranya.