Berkas Kasus Pembunuhan Purnawirawan TNI di Lembang Sudah Dinyatakan Lengkap, Jaksa Terima Tersangka dan Barbuk

Suara Cianjur

Kamis, 13 Oktober 2022 | 17:24 WIB
Berkas Kasus Pembunuhan Purnawirawan TNI di Lembang Sudah Dinyatakan Lengkap, Jaksa Terima Tersangka dan Barbuk
Reka Ulang Adegan Kasus Pembunuhan Terhadap Purnawirawan TNI M Mubin di Desa/Kecamatan Lembang, Bandung Barat pada Senin (5/9) (Foto Istimewa / Suara.com)

SuaraCianjur.id- Kejaksaan menyatakan berkas kasus pembunuhan purnawirawan TNI, dinyatakan P21. Maka dengan begitu proses hukum saat ini ditangani oleh pihak kejaksaan.

"Bertempat di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung telah menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polda Jawa Barat, Bidang Direktorat Reserse Kriminal Umum atas nama Tersangka HH," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Sugeng Sumarno, dalam rilis yang diterima wartawan, Kamis (13/10/2022).

Sugeng mengatakan, tersangka HH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan Narkotika kelas II A Bandung, yang terletak di Jelekong Kabupaten Bandung. Penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan dan terhitung sejak sejak tanggal 13 Oktober 2022.

"Selanjutnya tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara Tersangka HH ke Pengadilan Negeri Bale Bandung kelas 1 A," kata dia.

Sementara itu Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo membenarkan, kalau kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap. Terkini proses selanjutnya diserahkan pada pihak kejaksaan.

"Sudah dinyatakan lengkap dan diserahkan berkas serta tersangka pada Kejaksaan," ungkap Ibrahim.   

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang purnawirawan TNI bernama Muhammad Mubin (63) meninggal dunia usai mendapatkan tikaman beberapa kali oleh tersangka berinisial HH. Peristiwa itu terjadi di kawasan Lembang, padahari Selasa (16/8) pagi.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hendra Kurniawan Lagi di Kolam Pancing Malah 'Dijebak' Ferdy Sambo, Dikabari: Ada Pelecehan Terhadap Mbakmu

Hendra Kurniawan Lagi di Kolam Pancing Malah 'Dijebak' Ferdy Sambo, Dikabari: Ada Pelecehan Terhadap Mbakmu

News | Kamis, 13 Oktober 2022 | 16:35 WIB

Akun Youtube Tebar Hoaks Singgung Soal Anak Bikin Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Murka, Itu Fitnah!

Akun Youtube Tebar Hoaks Singgung Soal Anak Bikin Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Murka, Itu Fitnah!

Cianjur | Kamis, 13 Oktober 2022 | 15:30 WIB

5 Akun Youtube Sebar Hoaks Bikin Bupati Anne Ratna Mustika Geram! Secepatnya Laporkan ke Polda Jabar

5 Akun Youtube Sebar Hoaks Bikin Bupati Anne Ratna Mustika Geram! Secepatnya Laporkan ke Polda Jabar

Cianjur | Kamis, 13 Oktober 2022 | 14:54 WIB

Terkini

IPONE Goda Penggemar Modikasi di Bandung dengan Produk Eksklusif

IPONE Goda Penggemar Modikasi di Bandung dengan Produk Eksklusif

Otomotif | Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:05 WIB

The Amazing Digital Circus: The Last Act, Memahami Penjara Berkedok Hiburan

The Amazing Digital Circus: The Last Act, Memahami Penjara Berkedok Hiburan

Your Say | Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:05 WIB

Disorot Mendagri Akibat Belanja Pegawai Rp3,5 Triliun, Ini Solusi DPRD Kabupaten Bekasi

Disorot Mendagri Akibat Belanja Pegawai Rp3,5 Triliun, Ini Solusi DPRD Kabupaten Bekasi

Bekaci | Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04 WIB

Bank Sumsel Babel Syariah Hadirkan Solusi Keuangan untuk Investasi, Haji hingga Kepemilikan Emas

Bank Sumsel Babel Syariah Hadirkan Solusi Keuangan untuk Investasi, Haji hingga Kepemilikan Emas

Sumsel | Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:03 WIB

Yuka Theo dan Niko Junius Bakal Pandu Fan Meeting Win Metawin di Jakarta

Yuka Theo dan Niko Junius Bakal Pandu Fan Meeting Win Metawin di Jakarta

Entertainment | Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:00 WIB

Tak Perlu Terbang ke Malaysia, Cicipi Autentiknya Nasi Lemak hingga Char Kway Teow di Jakarta!

Tak Perlu Terbang ke Malaysia, Cicipi Autentiknya Nasi Lemak hingga Char Kway Teow di Jakarta!

Lifestyle | Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:59 WIB

BGN Tegaskan Tuduhan Pembagian Dana MBG kepada Presiden adalah Hoaks

BGN Tegaskan Tuduhan Pembagian Dana MBG kepada Presiden adalah Hoaks

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:58 WIB

Viral 'Rayap Besi' di Medan Nekat Tantang Polisi Duel, Tak Terima Ditegur Curi Kabel

Viral 'Rayap Besi' di Medan Nekat Tantang Polisi Duel, Tak Terima Ditegur Curi Kabel

Sumut | Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:50 WIB

Atap Bocor dan Suspensi Keras: Begini Jawaban Teknis Pindad Jawab Keluhan Presiden Prabowo

Atap Bocor dan Suspensi Keras: Begini Jawaban Teknis Pindad Jawab Keluhan Presiden Prabowo

Otomotif | Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:45 WIB

Bocoran Infinix Hot 70 Pro 5G: Bawa Baterai 6.000 mAh dan Dimensity 7100

Bocoran Infinix Hot 70 Pro 5G: Bawa Baterai 6.000 mAh dan Dimensity 7100

Your Say | Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:45 WIB