Berkas Kasus Pembunuhan Purnawirawan TNI di Lembang Sudah Dinyatakan Lengkap, Jaksa Terima Tersangka dan Barbuk

Suara Cianjur Suara.Com
Kamis, 13 Oktober 2022 | 17:24 WIB
Berkas Kasus Pembunuhan Purnawirawan TNI di Lembang Sudah Dinyatakan Lengkap, Jaksa Terima Tersangka dan Barbuk
Reka Ulang Adegan Kasus Pembunuhan Terhadap Purnawirawan TNI M Mubin di Desa/Kecamatan Lembang, Bandung Barat pada Senin (5/9) (Foto Istimewa / Suara.com)

SuaraCianjur.id- Kejaksaan menyatakan berkas kasus pembunuhan purnawirawan TNI, dinyatakan P21. Maka dengan begitu proses hukum saat ini ditangani oleh pihak kejaksaan.

"Bertempat di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung telah menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polda Jawa Barat, Bidang Direktorat Reserse Kriminal Umum atas nama Tersangka HH," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Sugeng Sumarno, dalam rilis yang diterima wartawan, Kamis (13/10/2022).

Sugeng mengatakan, tersangka HH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan Narkotika kelas II A Bandung, yang terletak di Jelekong Kabupaten Bandung. Penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan dan terhitung sejak sejak tanggal 13 Oktober 2022.

"Selanjutnya tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara Tersangka HH ke Pengadilan Negeri Bale Bandung kelas 1 A," kata dia.

Sementara itu Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo membenarkan, kalau kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap. Terkini proses selanjutnya diserahkan pada pihak kejaksaan.

"Sudah dinyatakan lengkap dan diserahkan berkas serta tersangka pada Kejaksaan," ungkap Ibrahim.   

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang purnawirawan TNI bernama Muhammad Mubin (63) meninggal dunia usai mendapatkan tikaman beberapa kali oleh tersangka berinisial HH. Peristiwa itu terjadi di kawasan Lembang, padahari Selasa (16/8) pagi.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Dihadirkan Pakai Baju Tahanan, Rizky Billar Tampak Linglung

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI