Berkas Kasus Pembunuhan Purnawirawan TNI di Lembang Sudah Dinyatakan Lengkap, Jaksa Terima Tersangka dan Barbuk

Suara Cianjur | Suara.com

Kamis, 13 Oktober 2022 | 17:24 WIB
Berkas Kasus Pembunuhan Purnawirawan TNI di Lembang Sudah Dinyatakan Lengkap, Jaksa Terima Tersangka dan Barbuk
Reka Ulang Adegan Kasus Pembunuhan Terhadap Purnawirawan TNI M Mubin di Desa/Kecamatan Lembang, Bandung Barat pada Senin (5/9) (Foto Istimewa / Suara.com)

SuaraCianjur.id- Kejaksaan menyatakan berkas kasus pembunuhan purnawirawan TNI, dinyatakan P21. Maka dengan begitu proses hukum saat ini ditangani oleh pihak kejaksaan.

"Bertempat di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung telah menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polda Jawa Barat, Bidang Direktorat Reserse Kriminal Umum atas nama Tersangka HH," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Sugeng Sumarno, dalam rilis yang diterima wartawan, Kamis (13/10/2022).

Sugeng mengatakan, tersangka HH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan Narkotika kelas II A Bandung, yang terletak di Jelekong Kabupaten Bandung. Penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan dan terhitung sejak sejak tanggal 13 Oktober 2022.

"Selanjutnya tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara Tersangka HH ke Pengadilan Negeri Bale Bandung kelas 1 A," kata dia.

Sementara itu Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo membenarkan, kalau kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap. Terkini proses selanjutnya diserahkan pada pihak kejaksaan.

"Sudah dinyatakan lengkap dan diserahkan berkas serta tersangka pada Kejaksaan," ungkap Ibrahim.   

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang purnawirawan TNI bernama Muhammad Mubin (63) meninggal dunia usai mendapatkan tikaman beberapa kali oleh tersangka berinisial HH. Peristiwa itu terjadi di kawasan Lembang, padahari Selasa (16/8) pagi.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hendra Kurniawan Lagi di Kolam Pancing Malah 'Dijebak' Ferdy Sambo, Dikabari: Ada Pelecehan Terhadap Mbakmu

Hendra Kurniawan Lagi di Kolam Pancing Malah 'Dijebak' Ferdy Sambo, Dikabari: Ada Pelecehan Terhadap Mbakmu

News | Kamis, 13 Oktober 2022 | 16:35 WIB

Akun Youtube Tebar Hoaks Singgung Soal Anak Bikin Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Murka, Itu Fitnah!

Akun Youtube Tebar Hoaks Singgung Soal Anak Bikin Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Murka, Itu Fitnah!

| Kamis, 13 Oktober 2022 | 15:30 WIB

5 Akun Youtube Sebar Hoaks Bikin Bupati Anne Ratna Mustika Geram! Secepatnya Laporkan ke Polda Jabar

5 Akun Youtube Sebar Hoaks Bikin Bupati Anne Ratna Mustika Geram! Secepatnya Laporkan ke Polda Jabar

| Kamis, 13 Oktober 2022 | 14:54 WIB

Terkini

Hitung Mundur Mimpi Buruk dalam Something Very Bad is Going to Happen

Hitung Mundur Mimpi Buruk dalam Something Very Bad is Going to Happen

Your Say | Selasa, 28 April 2026 | 13:28 WIB

Dari Gelanggang Silat ke Beasiswa Juara, Spirit Mimpi Guru Matematika!

Dari Gelanggang Silat ke Beasiswa Juara, Spirit Mimpi Guru Matematika!

Your Say | Selasa, 28 April 2026 | 13:28 WIB

Mauricio Souza Bangga 4 Pemain Persija Dipanggil Timnas Indonesia, Soroti Eksel Runtukahu

Mauricio Souza Bangga 4 Pemain Persija Dipanggil Timnas Indonesia, Soroti Eksel Runtukahu

Bola | Selasa, 28 April 2026 | 13:28 WIB

Terjepit Semalaman di Gerbong 10, Endang Jadi Korban Terakhir yang Dievakuasi ke RSUD Kota Bekasi

Terjepit Semalaman di Gerbong 10, Endang Jadi Korban Terakhir yang Dievakuasi ke RSUD Kota Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 13:27 WIB

RS Polri Masih Identifikasi 10 Kantong Jenazah Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

RS Polri Masih Identifikasi 10 Kantong Jenazah Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 13:27 WIB

Bukan Liburan, Nassar Ungkap Jalur Healing: Bikin Orang Tertawa

Bukan Liburan, Nassar Ungkap Jalur Healing: Bikin Orang Tertawa

Entertainment | Selasa, 28 April 2026 | 13:27 WIB

Cole Tomas Allen Targetkan Bunuh Semua Pejabat Donald Trump kecuali Sosok Ini

Cole Tomas Allen Targetkan Bunuh Semua Pejabat Donald Trump kecuali Sosok Ini

News | Selasa, 28 April 2026 | 13:27 WIB

Hyundai dan TVS  Kolaborasi Kembangkan Kendaraan Listrik untuk Mobilitas Perkotaan

Hyundai dan TVS Kolaborasi Kembangkan Kendaraan Listrik untuk Mobilitas Perkotaan

Otomotif | Selasa, 28 April 2026 | 13:23 WIB

Wali Kota Yogyakarta Identifikasi Belasan Daycare Layak untuk Relokasi Korban Little Aresha

Wali Kota Yogyakarta Identifikasi Belasan Daycare Layak untuk Relokasi Korban Little Aresha

Jogja | Selasa, 28 April 2026 | 13:22 WIB

Terima Pesan dari Mojtaba Khamenei, Sikap Vladimir Putin Bisa Bikin AS Was-was

Terima Pesan dari Mojtaba Khamenei, Sikap Vladimir Putin Bisa Bikin AS Was-was

News | Selasa, 28 April 2026 | 13:20 WIB