Hakim Kabulkan Putri Candrawathi Dijenguk Keluarganya, Ikuti Ketentuan Rutan

Suara Cianjur Suara.Com
Selasa, 18 Oktober 2022 | 00:05 WIB
Hakim Kabulkan Putri Candrawathi Dijenguk Keluarganya, Ikuti Ketentuan Rutan
Putri Candrawathi sedang mendengarkan dakwaan terhadap dirinya dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J (Foto Istimewa / Tangkapan Layar Youtube Polri TV)

SuaraCianjur.id- Meski permintaan Putri Candrawathi ditolak oleh Majelis Hakim persidangan soal keinginannya dipindahkan ke Mako Brimob, tapi Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengabulkan permohonan untuk dijenguk keluarga di Rutan Kejaksaan Agung.

"Mengenai permohonan izin untuk terdakwa ditengok kami berikan," ucap Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Wahyu pun menyebut kalau waktu untuk menjenguk Putri Candrawathi yang diizinkan sebanyak sekali dalam dua minggu.

"Besok silahkan jam dua siang berhubungan dengan panitra penggantinya, akan kami berikan dua minggu sekali dan mengikuti ketentuan rutan," kata Hakim, seperti dilihat dalam Youtube Polri TV, Senin (17/10/2022). 

Wahyu turut menolak soal Putri Candrawathi untuk dipindahkan tahanannya dari Rutan Kejagung Cabang Salemba ke Mako Brimob Kelapa Dua Depok.

Seperti diketahui, kalau Rutan Mako Brimob adalah lokasi penahanan bagi Ferdy Sambo.

"Karena kewenangan penahanan sudah di tangan majelis kami tidak bisa mengabulkan permohonan ini, karena kalau alasannya anak rumah kediaman terdakwa lebih dekat dari Kejagung daripada Mako Brimob," kata Hakim Wahyu.

Alasan Putri Candrawathi meminta untuk dipindahkan dengan alasan untuk keperluan anak tidaklah bisa dikabulkan. Karena menurut Hakim Ketua, Rutan Kejagung dinilai dekat ke rumah Putri dibandingkan dengan Mako Brimob.

"Karena kalau alasannya anak, kediaman terdakwa lebih dekat ke Kejaksaan Agung dibandingkan Mako Brimob," jelas Wahyu.

Baca Juga: Hal Ini Diminta oleh Putri Candrawathi Kemudian Ditolak Majelis Hakim Persidangan

Putri Candrawathi sudah melaksanakan sidang perdananya dengan agenda mendengarkan bacaan dakwan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sebelumnya sidang pertama dilakukan terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI