Pengacara Anggap Dakwaan Tidak Kuat dan Tidak Lengkap, Bikin Putri Candrawathi Tak Paham

Suara Cianjur

Senin, 17 Oktober 2022 | 20:34 WIB
Pengacara Anggap Dakwaan Tidak Kuat dan Tidak Lengkap, Bikin Putri Candrawathi Tak Paham
Putri Candrawathi dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Jaksel. (Foto Istimewa / Suara.com - Alfian Winanto)

SuaraCianjur.id- Usai membacakan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, dianggap hanya dari satu keterangan saksi.

Ada juga momen Putri Candrawathi yang mengaku tidak mengerti dengan dakwaan yang disampaikan oleh jaksa kepadanya.

Kemudian menyikapi hal itu, Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah menyatakan jika fakta yang dituangkan oleh jaksa dalam dakwaan tersebut, dinilai hanya sebagai asumsi semata.

"Ternyata kami dan bu Putri gagal memahami, sebab saat kita dengar tadi peran-peran yang diduga dilakukan ini cenderung bersifat asumsi. Asumsi istri jenderal bintang dua," terang Febri kepada awak media, Senin (17/10/2022).

Sidang dakwaan terhadap Putri Candrawathi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakrta Selatan.

Febri juga turut menyebut, jika apa yang dituangkan oleh Jaksa dalam dakwaan tidak lengkap dan tidak kuat. Karena JPU seolah mengandalkan keterangan dari satu saksi yang dikuatkan.

"Banyak fakta-fakta penting yang dituduhkan oleh JPU, itu hanya didukung oleh satu keterangan saksi,” kata Febri.

“Kita paham betul dalam hukum pidana satu keterangan saksi itu tidak punya nilai pembuktian," lanjutnya.

Maka dari itu Febri menyebut kalau pihaknya langsung mengajukan nota keberatan terhadap dakwaan yang dilayangkan oleh JPU.

baca juga

Seperti diketauhi, perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat menyeret nama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal,Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa dalam persidangan,  

Terkhusus untuk Ferdy Sambo, dirinya juga turut diadili dalam kasus perintangan penyidikan atau obstraction of justice.

Di kasus pertma, para terdakwa dari dugaan pembunuhan berencana dijerat dengan pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sementara Ferdy Sambo dalam perkara obstruction of justice, didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi usai dilaksanakan. Selanjutnya sidang tanggapan atas nota keberatan dari Ferdy Sambo akan dilanjutkan pada hari Kamis (20/10/2022) mendatang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Momen Jaksa Beberkan Panjang Lebar Dakwaan Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Jawab  Saya Tak Mengerti

Momen Jaksa Beberkan Panjang Lebar Dakwaan Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Jawab Saya Tak Mengerti

Cianjur | Senin, 17 Oktober 2022 | 19:05 WIB

Kesaksian Anak Buah Lihat Rekaman CCTV Bikin Terkejut dan Gemetar, Tertunduk Hadapi Murka Ferdy Sambo

Kesaksian Anak Buah Lihat Rekaman CCTV Bikin Terkejut dan Gemetar, Tertunduk Hadapi Murka Ferdy Sambo

Cianjur | Senin, 17 Oktober 2022 | 18:39 WIB

Gila! Inilah Imbalan yang dijanjikan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk Bunuh Brigadir J

Gila! Inilah Imbalan yang dijanjikan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk Bunuh Brigadir J

Cianjur | Senin, 17 Oktober 2022 | 18:24 WIB

Terkini

Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal

Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?

Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:56 WIB

Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan

Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:38 WIB

Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim

Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:16 WIB

Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman

Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:06 WIB

Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus

Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:43 WIB

Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah

Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:39 WIB

30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?

30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:11 WIB

Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027

Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027

Bola | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!

Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!

Video | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:05 WIB

×