Pengacara Anggap Dakwaan Tidak Kuat dan Tidak Lengkap, Bikin Putri Candrawathi Tak Paham

Suara Cianjur

Senin, 17 Oktober 2022 | 20:34 WIB
Pengacara Anggap Dakwaan Tidak Kuat dan Tidak Lengkap, Bikin Putri Candrawathi Tak Paham
Putri Candrawathi dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Jaksel. (Foto Istimewa / Suara.com - Alfian Winanto)

SuaraCianjur.id- Usai membacakan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, dianggap hanya dari satu keterangan saksi.

Ada juga momen Putri Candrawathi yang mengaku tidak mengerti dengan dakwaan yang disampaikan oleh jaksa kepadanya.

Kemudian menyikapi hal itu, Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah menyatakan jika fakta yang dituangkan oleh jaksa dalam dakwaan tersebut, dinilai hanya sebagai asumsi semata.

"Ternyata kami dan bu Putri gagal memahami, sebab saat kita dengar tadi peran-peran yang diduga dilakukan ini cenderung bersifat asumsi. Asumsi istri jenderal bintang dua," terang Febri kepada awak media, Senin (17/10/2022).

Sidang dakwaan terhadap Putri Candrawathi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakrta Selatan.

Febri juga turut menyebut, jika apa yang dituangkan oleh Jaksa dalam dakwaan tidak lengkap dan tidak kuat. Karena JPU seolah mengandalkan keterangan dari satu saksi yang dikuatkan.

"Banyak fakta-fakta penting yang dituduhkan oleh JPU, itu hanya didukung oleh satu keterangan saksi,” kata Febri.

“Kita paham betul dalam hukum pidana satu keterangan saksi itu tidak punya nilai pembuktian," lanjutnya.

Maka dari itu Febri menyebut kalau pihaknya langsung mengajukan nota keberatan terhadap dakwaan yang dilayangkan oleh JPU.

baca juga

Seperti diketauhi, perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat menyeret nama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal,Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa dalam persidangan,  

Terkhusus untuk Ferdy Sambo, dirinya juga turut diadili dalam kasus perintangan penyidikan atau obstraction of justice.

Di kasus pertma, para terdakwa dari dugaan pembunuhan berencana dijerat dengan pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sementara Ferdy Sambo dalam perkara obstruction of justice, didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi usai dilaksanakan. Selanjutnya sidang tanggapan atas nota keberatan dari Ferdy Sambo akan dilanjutkan pada hari Kamis (20/10/2022) mendatang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Momen Jaksa Beberkan Panjang Lebar Dakwaan Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Jawab  Saya Tak Mengerti

Momen Jaksa Beberkan Panjang Lebar Dakwaan Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Jawab Saya Tak Mengerti

Cianjur | Senin, 17 Oktober 2022 | 19:05 WIB

Kesaksian Anak Buah Lihat Rekaman CCTV Bikin Terkejut dan Gemetar, Tertunduk Hadapi Murka Ferdy Sambo

Kesaksian Anak Buah Lihat Rekaman CCTV Bikin Terkejut dan Gemetar, Tertunduk Hadapi Murka Ferdy Sambo

Cianjur | Senin, 17 Oktober 2022 | 18:39 WIB

Gila! Inilah Imbalan yang dijanjikan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk Bunuh Brigadir J

Gila! Inilah Imbalan yang dijanjikan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk Bunuh Brigadir J

Cianjur | Senin, 17 Oktober 2022 | 18:24 WIB

Terkini

Nasib Ratusan Siswa SMA di Sumsel Terancam, Ombudsman Temukan Dugaan Pelanggaran SPMB

Nasib Ratusan Siswa SMA di Sumsel Terancam, Ombudsman Temukan Dugaan Pelanggaran SPMB

Sumsel | Kamis, 25 Juni 2026 | 23:52 WIB

BI Sumsel Perkuat Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat Gemilang Palembang Raya x DKG 2026

BI Sumsel Perkuat Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat Gemilang Palembang Raya x DKG 2026

Sumsel | Kamis, 25 Juni 2026 | 23:32 WIB

AFC Ajax Boyong Marc-Andre ter Stegen, Maarten Paes Dibuang?

AFC Ajax Boyong Marc-Andre ter Stegen, Maarten Paes Dibuang?

Bola | Kamis, 25 Juni 2026 | 23:03 WIB

Duka Mendalam Klub Juara Liga Champions untuk Korban Gempa Venezuela

Duka Mendalam Klub Juara Liga Champions untuk Korban Gempa Venezuela

Bola | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:51 WIB

Mengapa Dokumen WDP Jadi WTP Dicari KPK? Fakta Baru dari Penggeledahan BPK Sumsel

Mengapa Dokumen WDP Jadi WTP Dicari KPK? Fakta Baru dari Penggeledahan BPK Sumsel

Sumsel | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:46 WIB

3  Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:42 WIB

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:41 WIB

Sore di Pantai, Berburu Produk Lokal hingga Menikmati Musik di WKND Market PIK2

Sore di Pantai, Berburu Produk Lokal hingga Menikmati Musik di WKND Market PIK2

Banten | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:30 WIB

Sudah Bayar Rp128 Juta, Rumah Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Lapor Polda Sumsel

Sudah Bayar Rp128 Juta, Rumah Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Lapor Polda Sumsel

Sumsel | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:21 WIB

Strategi Keliru Hong Myung-Bo, Korea Selatan Terancam Angkat Koper Lebih Cepat dari Piala Dunia 2026

Strategi Keliru Hong Myung-Bo, Korea Selatan Terancam Angkat Koper Lebih Cepat dari Piala Dunia 2026

Bola | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:05 WIB