Kapolres Cianjur Beberkan Cara Sadis Pelaku Eksekusi Warga Blora yang Sebar Video Hubungan Badan Sesama Jenis

Suara Cianjur | Suara.com

Jum'at, 21 Oktober 2022 | 14:05 WIB
Kapolres Cianjur Beberkan Cara Sadis Pelaku Eksekusi Warga Blora yang Sebar Video Hubungan Badan Sesama Jenis
Tersangka pembunuhan terhadap seorang korban yang menyebar video hubungan intim sesama jenis. (Foto Veronika)

SuaraCianjur - Beberapa waktu lalu warga Jangari di Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur dibuat geger dengan temuan jasad tanpa identitas dalam karung. Kejadian itu terjadi pada hari Sabtu (15/10).

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Polres Cianjur ternyata diketauhi kalau mayat tersebut bernama Saepudin Mulyana (28). Dia warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Berdasarkan penyelidikan Polres Cianjur, terungkap Saepudin adalah korban dari pembunuhan berencana yang dilakukan tiga orang tersangka. Mereka adalah Akbar Pamungkas, Dayu, dan Dadan Supriatna.

Motifnya dibongkar Polisi. Mereka tega melakukan pembunuhan itu lantaran sakit hati, usai video hubungan sesama jenis adiknya dengan korban diseberluaskan ke media sosial tanpa persetujuan.

“Motif utama pelaku ini karena sakit hati video hubungan badan sesama jenis antara adiknya dengan korban malah disebarluaskan di media sosial,” terang Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan, Jumat (21/10/2022).

“Karena merasa itu bentuk pencemaran nama baik adiknya, maka tersangka segera menghubungi korban dan membuat janji temu pada Rabu (12/10/2022) lalu,” sambungnya.

Awalnya tersangka mengajak korban bertemu, hanya untuk sekedar bertanya tujuan korban menyebarkan video asusila yang berkaitan dengan adiknya itu.

“Tapi waktu itu korban malah kasih alasan yang bikin tersangka marah, makanya reflek langsung dicekik hingga tak sadar diri. Sehabis itu korban langsung diikat dan dibuang ke area sungai di Mande,” papar Doni.

Sedangkan menurut kesaksian tersangka, Dadan Supriatna, dirinya sakit hati dan marah karena bukan hanya dipermalukan tapi adiknya juga diperas dan diancam korban.

“Adik saya dimintain uang Rp2 juta sama korban, kalo tidak katanya video akan disebar. Adik saya gak bayar dan akhirnya video dia sebar di media sosial tanpa sepengetahuan adik saya sendiri,” jelas Dadan.

“Kalau untuk video itu dibuat di rumah adik saya pas rumah lagi kosong,” imbuhnya.

Kini para pelaku terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terungkap Kasus Arisan Online Bodong di Cianjur, Begini Modusnya

Terungkap Kasus Arisan Online Bodong di Cianjur, Begini Modusnya

| Jum'at, 21 Oktober 2022 | 09:16 WIB

Jasad Pria yang Kepalanya Terbungkus di Cianjur Tinggal Lama di Bandung

Jasad Pria yang Kepalanya Terbungkus di Cianjur Tinggal Lama di Bandung

| Rabu, 19 Oktober 2022 | 10:17 WIB

Jasad Pria yang Kepalanya Terbungkus Karung di Cianjur Korban Pembunuhan

Jasad Pria yang Kepalanya Terbungkus Karung di Cianjur Korban Pembunuhan

| Rabu, 19 Oktober 2022 | 09:59 WIB

Terkini

Aris Mukiyono Tersangka! Saat Uang Pelicin Menyeret Kepala Dinas ESDM Jatim ke Pusaran Korupsi

Aris Mukiyono Tersangka! Saat Uang Pelicin Menyeret Kepala Dinas ESDM Jatim ke Pusaran Korupsi

Jatim | Jum'at, 17 April 2026 | 11:08 WIB

Pramono Turun ke Kali, Ikut Angkat Ikan Sapu-Sapu yang Kuasai Perairan Jakarta

Pramono Turun ke Kali, Ikut Angkat Ikan Sapu-Sapu yang Kuasai Perairan Jakarta

News | Jum'at, 17 April 2026 | 11:06 WIB

Berkas Andrie Yunus Dilimpahkan ke Peradilan Militer, Anggota DPR: Ujian Besar Supremasi Hukum

Berkas Andrie Yunus Dilimpahkan ke Peradilan Militer, Anggota DPR: Ujian Besar Supremasi Hukum

News | Jum'at, 17 April 2026 | 11:05 WIB

5 Fakta Kasus Pelecehan Sesama Jenis Syekh Ahmad Al Misry: Catut Nama Nabi dan Imam Syafi'i

5 Fakta Kasus Pelecehan Sesama Jenis Syekh Ahmad Al Misry: Catut Nama Nabi dan Imam Syafi'i

Lifestyle | Jum'at, 17 April 2026 | 11:03 WIB

Review Ayahku (Bukan) Pembohong: Menemukan Hakikat Kejujuran dalam Dongeng

Review Ayahku (Bukan) Pembohong: Menemukan Hakikat Kejujuran dalam Dongeng

Your Say | Jum'at, 17 April 2026 | 11:00 WIB

Room Art Fair 2026: Saat Kamar Hotel Disulap Jadi Instalasi Ruang Pamer Seni Kontemporer

Room Art Fair 2026: Saat Kamar Hotel Disulap Jadi Instalasi Ruang Pamer Seni Kontemporer

Lifestyle | Jum'at, 17 April 2026 | 10:59 WIB

Tarif Listrik per kWh Berapa? Ini Rincian Terbaru Resmi dari PLN

Tarif Listrik per kWh Berapa? Ini Rincian Terbaru Resmi dari PLN

Lifestyle | Jum'at, 17 April 2026 | 10:58 WIB

Cabai Melonjak Tajam, Telur Ikut Naik, Harga Minyak Goreng Justru Turun

Cabai Melonjak Tajam, Telur Ikut Naik, Harga Minyak Goreng Justru Turun

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 10:58 WIB

Jerat Investasi Bodong di Balik Getah Karet: Kisah Warga Way Kanan Terperangkap Janji Palsu

Jerat Investasi Bodong di Balik Getah Karet: Kisah Warga Way Kanan Terperangkap Janji Palsu

Lampung | Jum'at, 17 April 2026 | 10:53 WIB

Klub Semenjana dengan Jersey 'Menyala', Ada Eks Tim Jay Idzes

Klub Semenjana dengan Jersey 'Menyala', Ada Eks Tim Jay Idzes

Bola | Jum'at, 17 April 2026 | 10:53 WIB