SuaraCianjur - Beberapa waktu lalu warga Jangari di Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur dibuat geger dengan temuan jasad tanpa identitas dalam karung. Kejadian itu terjadi pada hari Sabtu (15/10).
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Polres Cianjur ternyata diketauhi kalau mayat tersebut bernama Saepudin Mulyana (28). Dia warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Berdasarkan penyelidikan Polres Cianjur, terungkap Saepudin adalah korban dari pembunuhan berencana yang dilakukan tiga orang tersangka. Mereka adalah Akbar Pamungkas, Dayu, dan Dadan Supriatna.
Motifnya dibongkar Polisi. Mereka tega melakukan pembunuhan itu lantaran sakit hati, usai video hubungan sesama jenis adiknya dengan korban diseberluaskan ke media sosial tanpa persetujuan.
“Motif utama pelaku ini karena sakit hati video hubungan badan sesama jenis antara adiknya dengan korban malah disebarluaskan di media sosial,” terang Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan, Jumat (21/10/2022).
“Karena merasa itu bentuk pencemaran nama baik adiknya, maka tersangka segera menghubungi korban dan membuat janji temu pada Rabu (12/10/2022) lalu,” sambungnya.
Awalnya tersangka mengajak korban bertemu, hanya untuk sekedar bertanya tujuan korban menyebarkan video asusila yang berkaitan dengan adiknya itu.
“Tapi waktu itu korban malah kasih alasan yang bikin tersangka marah, makanya reflek langsung dicekik hingga tak sadar diri. Sehabis itu korban langsung diikat dan dibuang ke area sungai di Mande,” papar Doni.
Sedangkan menurut kesaksian tersangka, Dadan Supriatna, dirinya sakit hati dan marah karena bukan hanya dipermalukan tapi adiknya juga diperas dan diancam korban.
Baca Juga: Larangan Obat Sirup, Apotek, Nakes dan Dokter di Cianjur Dipoloti Pemda
“Adik saya dimintain uang Rp2 juta sama korban, kalo tidak katanya video akan disebar. Adik saya gak bayar dan akhirnya video dia sebar di media sosial tanpa sepengetahuan adik saya sendiri,” jelas Dadan.
“Kalau untuk video itu dibuat di rumah adik saya pas rumah lagi kosong,” imbuhnya.
Kini para pelaku terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara.