Ditambah pihak tersebut tidak bersedia menyertakan bukti atas apa yang diomongkan dengan alasan keselamatan diri.
Padahal jelas, dengan menyebarkan berita itu saja sudah termasuk dalam tindak pelanggaran yang ada di dalam Undang-Undang.
"So I stand formy self and clear up! Talk less proof more,” tulis Clara Shinta.