SuaraCianjur.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang tetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
Tidak hanya itu Artis berusia 36 tersebut juga tersandung kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nikita Mirzani nampak menolak untuk dibawa ke Rumah Tahanan Kelas IIB, Banten oleh Penyidik.
Dalam video yang beredar di media sosial tersebut, menunjukan Nikita Mirzani marah-marah bahkan suaranya terdengar hingga keluar ruangan.
Mengutip akun TikTok @mygirll89 pada Rabu (26/10/2022) menggambarkan suasana keributan ketika Nikita Mirzani berteriak karena menolak ditahan.
“Ama siapa kalian dibayar, aku udah sabar. Ama siapa kalian dibayar. Siapa itu Dito Mahendra?” Teriak Nikita Mirzani.
Menolak untuk dibawa ke Rumah Tahanan, Nikita Mirzani mengungkapkan jika dirinya hanya ingin pulang bertemu anak-anaknya.
“Saya gak mau ditahan-tahan, saya mau pulang, ketemu anak,” balas Nikita Mirzani.
Pihak penyidik pun mencoba untuk membujuk serta memberikan pengertian supaya Nikita Mirzani menuruti prosedur hukum yang berlaku.
Baca Juga: Shin Tae-yong Desak Timnas Indonesia U-20 Harus Perkuat Pressing saat Kehilangan Bola
Kajari Serang Ferddy D Simanjuntak melaporkan jika pihaknya saat ini tengah mempersiapkan surat dakwaan.
"Tahap selanjutnya adalah kita mempersiapkan surat dakwaan dalam waktu 20 hari ke depan," kata Kajari Serang Freddy D Simanjuntak pada Selasa (25/10/2022).(*)