SuaraCianjur.id- Majelis Hakim persidangan kembali menggelar sidang bagi terdakwa yang terjerat kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice atas kematian Barigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, terhadap terdakwa Irfan Widyanto.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari Rabu (26/10/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan delapan orang di ruang sidang. Mereka akan memberikan kesaksian di depan Majelis Hakim persidangan.
"Jadi hari ini kita menghadirkan delapan orang saksi yang mulia," ucap salah satu JPU.
Delapan saksi tersebut yakni seorang pengusaha CCTV Tjong Djiu Fung alias Afung, Supriyadi sebagai seorang buruh harian lepas. Ada juga nama Marjuki dan Abdul Zapar sebagai sekuriti di komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Lalu ada empat anggota Polri, pimpinan dari Irfan bernama Ari Cahya Nugraha alias Acay. Ada Tomser Kristianata dan Aditya Cahya, M Munafri Bahtiar.
Jaksa meminta kepada Hakim untuk meminta keterangan dari lima orang saksi. “Karena keterangannya sama," terang Jaksa.
Irfan Widyanto sebagai terdakwa memiliki peran penting dalam perkara merintangi penyidikan dalam kasus kematian Brigadir J. Dirinya berperan sebagai pengganti DVR CCTV yang ada di komplek Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sebelumnya Irfan mendapatkan perintah dari Ari Cahya Nugraha. Ketika itu pimpinannya sedang berada di Bali.
Irfan mendapatkan perintah ketika Acay diperintahkan oleh Hendra Kurniawan untuk melakukan penelusuran terhadap rekaman CCTV komplek.
Baca Juga: Komplotan Ferdy Sambo Siapkan 5 Miliar untuk Kubur Brigadir J Dalam-dalam
Hal itu terungkap dalam persidangan pembacaan dakwaan kepada Irfan Widyanto, di hari Rabu (19/10) lalu.
"Saksi Hendra Kurniawan berbicara dengan saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay, mengatakan 'Cay permintaan bang Sambo, utk CCTV udh di cek blom…? kalo blom, mumpung siang coba kamu screening..!', akan tetapi saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay menjelaskan dia sedang berada di Bali dan menyampaikan nanti biar anggotanya, maksudnya terdakwa Irfan Widyanto," kata Jaksa membacakan surat dakwaan.
![Sidang Ferdy Sambo [Foto tangkapan layar Kompas TV]](https://media.suara.com/suara-partners/cianjur/thumbs/1200x675/2022/10/26/1-screenshot-2022-10-26-at-121248.png)
Kemudian setelah itu, Irfan mendapatkan perintah dari Acay untuk bertemu dengan Agus Nurpatria mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri. Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti perintah yang diberikan oleh Hendra Kurniawan dari Ferdy Sambo.
Irfan diminta menelusuri kamera CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian. Saat itu ditemukan ada sekitar 20 CCTV. Hal tersebut lalu dilaporkan Agus ke Hendra Kurniawan.
"Saksi Agus Nurpatria Adi Purnama mengatakan “Bang izin anak buahnya Acay laporan ke saya ada sebanyak 20 CCTV” lalu saksi Hendra Kurniawan mengatakan “ok jangan semuanya yang penting penting saja," terang Jaksa dalam dakwaan.
Kemudian setelah itu, Agus Nurpatria merangkul kepada Irfan, langsung menunjuk dua buah CCTV yang ada di lapangan basket di depan rumah dinas Kadiv Propam Polri. Lalu satu CCTV di rumah mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ridwan Rhekynellson Soplangit.
Irfan diperintahkan untuk mengambil tiga DVR CCTV itu lalu terdakwa bernama Chuck Putranto mengingatkan kepada Irfan mengambil DVR CCTV. Kemudian Irfan lalu meminta tolong kepada seorang pengusaha CCTV untuk mengganti DVR dari CCTV itu.
Nama pengusaha yang disebut adalah Tjong Djiu Fung alias Afung. Ketika DVR CCTV sedang diganti muncul seorang Abdul Zapar sebagai satpam komplek, yang sempat melarang kepada Irfan untuk mengganti DVR tersebut.
Menurutnya untuk melakukan itu harus ada izin dulu dari Ketua RT 05 RW 01, tapi Irfan menolak.
"Saat saksi Abdul Zapar hendak menghubungi ketua RT dengan menggunakan handphone, terdakwa Irfan Widyanto melarangnya bahkan saksi Abdul Zapar dihalangi, untuk tidak boleh masuk ke pos pengamanan Komplek perumahan Polri Duren Tiga tersebut," kata Jaksa.
Setelah itu Irfan berhasil mengambil dan mengganti tiga DVR CCTV di dua titik. Lalu diserahkan kepada Chuck Putranto melalui pekerja harian lepas dari Divisi Propam Polri bernama Ariyanto.
Sumber: Kompas TV