Nikita Mirzani Siap Penjarakan Nindy Ayunda, Begini Faktanya

Suara Cianjur Suara.Com
Minggu, 30 Oktober 2022 | 20:45 WIB
Nikita Mirzani Siap Penjarakan Nindy Ayunda, Begini Faktanya
Pihak Nikita Mirzani mempertanyakan soal kasus penyekapan mantan sopir Nindy Ayunda (Foto: Dok. Suara.com)

SuaraCianjur.id - Nikita Mirzani berang atas apa yang dilakukan oleh Dito Mahendra yang melaporkan dirinya kepada pihak berwajib.

Seperti diketahui Dito Mahendra telah melaporkan Nikita Mirzani pada 16 Mei 2022 lalu terkait dugaan pencemaran nama baik.

Namun siapa sangka, ternyata Nikita Mirzani seolah ingin membuat balasan dendam atas nasib buruk yang menimpanya.

Dikabarkan saat ini Nikita Mirzani telah melakukan upaya hukum untuk menindaklanjuti laporan dari Rini Diana atas dugaan penyekapan Sulaiman (suami Rini Diana).

Dalam laporan tersebut Nindy Ayunda diketahui sebagai terlapor pada Februari 2021 lalu. Laporan tersebut memang telah lama dan belum diproses oleh pihak berwenang hingga tuntas.

Dengan ditetapkannya Nikita Mirzani sebagai tersangka, akhirnya laporan RIni Diana pun naik status menjadi penyidikan.

Sebelumnya Nikita Mirzani mempertanyakan alasan mengapa pihak berwenang lambat dalam memproses laporan dari Rini Diana.

Diketahui Sulaiman merupakan mantan sopir dari Nindy Ayunda yang menjadi korban penyekapan yang dilakukan oleh Nindy Ayunda.

Mengenai kasus tersebut, kuasa hukum Nikita Mirzani yaitu Fahmi bachmid mengonfirmasi jika kasus tersebut memerlukan tambahan pemeriksaan saksi.

Baca Juga: Bernasib Seperti Ayu Ting Ting, Berikut Fakta-Fakta Hana Kartika Pisah dengan Enji Baskoro

"Kami sudah berdiskusi sama Pak Kasat dan Pak Kanit dalam kasus ini, ternyata memang perlu tambahan pemeriksaan terhadap saksi," ujar Fahmi Bachmid di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).

Setelah keterangan saksi sudah mencukupi, pihak kepolisian akan menindaklanjuti kasus pada pekan depan.

"Kemudian nanti ditindaklanjuti pekan depan, Insya Allah," tutur Fahmi Bachmid.

Dalam laporan Rini Diana, Nindy Ayunda dikenakan Pasal 333 KUHP tentang kejahatan terhadap kemerdekaan orang dengan ancaman pidana sampai 8 tahun penjara.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI