"Apakah keterangan BAP yang Anda katakan di pemeriksaan pada saat di Divisi Propam itu sama dengan BAP yang Anda katakan sekarang?" tanya JPU.
"Siap beda," jelas Romer.
Jaksa menanyakan soal apa perbedaan yang ada dalam BAP tersebut. "Bedanya kami dengar suara tembakan," terang Romer.
Jaksa juga mempertanyakan soal apa saja yang turut diskenariokan dalam dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Kami di BAP yang sebelumnya tidak dengar suara tembakan, setelah itu bapak (Ferdy Sambo) datang, jemput ibu terus sudah," ungkap Romer.
Sebelumnya ART Ferdy Sambo bernama Susi turut menjadi saksi dalam persidangan. Ketika Hakim mencecar dirinya, banyak keterangan yang disampaikan berubah-ubah.
Termasuk kuasa hukum dari Bharada E , Ronny Talapessy turut berbicara kepada Susi ketika Hakim memberikan waktu bertanya kepada saksi dalam sidang. Ronny mengatakan agar susi untuk menjawab dengan jawab ‘iya atau tidak.’
"Saudara saksi tahu tidak, kesaksian saudara ini bisa beratkan Richard?" kata Ronny kepada Susi dalam ruang sidang Pnegadilan Negeri (PN) Jakarta Seleatan, Senin (31/10/2022).
Susi pun menjawab tidak tahu. Lalu Ronny memohon kepada hakim agar Susi dijerat dengan pasal keterangan palsu.
Baca Juga: Adzan Romer, Eks Ajudan Ferdy Sambo Ngaku Isi Draf BAP Sudah Diskenariokan
"Izin majelis ini terkait aturan main persidangan, sesuai Pasal 3 KUHAP dan kami memohon supaya saksi dikenakan Pasal 174, tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman 242 KUHP dengan 7 tahun," ucap Ronny.
Kemudian Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso menjawab dengan mempertimbangkan permohonan dari Ronny.
"Nanti kami pertimbangkan," ucap Ketua Hakim itu. (*)
Sumber: Suara.com