- CPIB melaporkan kasus korupsi di Singapura pada tahun 2025 mencapai rekor terendah yakni sebanyak 68 kasus saja.
- Mayoritas pelaku korupsi berasal dari sektor swasta, sementara integritas pegawai negeri Singapura tetap terjaga dengan sangat baik.
- Keberhasilan penegakan hukum ini menempatkan Singapura sebagai salah satu negara dengan tingkat korupsi terendah di dunia global.
Suara.com - Jumlah kasus korupsi di Singapura turun ke level terendah sepanjang sejarah pencatatan modern.
Data terbaru dari Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) menunjukkan hanya 68 kasus yang diselidiki sepanjang 2025.
Angka ini sangat jomplang dengan kondisi di Indonesia. Sepanjang 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tercatat mengusut 439 perkara tindak pidana korupsi.
Dari total tersebut, 118 orang ditetapkan sebagai tersangka dan 11 di antaranya melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Kembali ke Singapura. Angka 68 kasus korupsi tersebut menurun dibanding 75 kasus pada 2024 dan 81 kasus pada 2023.
Ini menjadi jumlah terendah sejak CPIB mulai mendokumentasikan data secara sistematis pada 2010.

Dalam laporan yang dirilis 28 April lalu, CPIB menyebut epanjang tahun lalu, total terdapat 160 laporan terkait dugaan korupsi, termasuk 56 laporan anonim.
Jumlah itu juga turun dibanding 177 laporan pada 2024 dan 215 laporan pada 2023. Penurunan konsisten tersebut memperkuat citra Singapura sebagai salah satu negara dengan tingkat korupsi terendah di dunia.
Kasus korupsi di sektor publik tercatat sangat minim. Hanya satu kasus yang melibatkan pejabat publik selama 2025.
Sebaliknya, terdapat 22 kasus pegawai negeri yang menolak suap dari masyarakat.
CPIB menilai hal ini mencerminkan budaya integritas yang kuat di lembaga pemerintahan Singapura.
Sektor konstruksi, manufaktur, transportasi, dan penyimpanan disebut sebagai bidang paling rentan terhadap praktik korupsi di sektor swasta dalam satu dekade terakhir.
Sebanyak 90 orang dituntut sepanjang 2025, dengan 84 di antaranya berasal dari sektor swasta.
Tingkat vonis bersalah mencapai 100 persen, atau 91 persen jika memasukkan kasus yang dihentikan setelah proses penuntutan dimulai.
Meski jumlah kasus menurun, CPIB mengingatkan modus korupsi kini semakin kompleks.