SuaraCianjur.id- Susi yang menjadi ART Ferdy Sambo jadi saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Susi jadi saksi buat terdakwa Bharada E untuk memberikan kesaksian soal kematian Brigadir J.
Dalam ruangan sidang Susi berahdap langsung dengan Majelis Hakim sidang. Dirinya dinilai memberikan keterangan kerap berubah-ubah.
Saat hakim menanyakan soal seberapa sering Ferdy Sambo tinggal di rumah yang terletak di Jalan Jalan Saguling usai Putri Candrawathi pindah dari jalan Bangka, Kemang. Susi menjawab pertanyaan itu.
Hakim menanyakan apak Susi turut ikut ketika pindah ke Saguling, kemudian Susi menjawab dirinya memang ikut.
Lalu Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso kembali menanyakan terkait keberadaan Ferdy Sambo di rumah Saguling.
"Setiap hari? Yang ini saudara jawabnya susah," kata Hakim Wahyu.
"Tidak (setiap hari) juga," ucap Susi.
"Seberapa sering Ferdy Sambo tinggal di Saguling atau tidak pernah sama sekali semenjak Putri pindah?" tanya Ketua Hakim.
"Sering ke Saguling," jawab Susi
"Apakah menginap tidur di sana?," kemudian Wahyu menanyakan kembali
"Tidur di Saguling," jawab Susi.
"Tadi saudara bilang tidak sering jawaban saudara berubah-ubah, ada apa?" tanya Wahyu.
Lalu Ketua Majelis Hakim Wahyu turut meminta kepada Susi agar berkata jujur, karena kalau Susi menjawab berubah-ubah.
Kesal dengan hal itu Hakim pun mengancam Susi akan turut diproses sesuai hukum yang berlaku jika masih memberikan keterangan bohong.