"Yang saya sampaikan hanya ada nomor yang bisa saya cek. Kami sampaikan sistem kami tidak bisa mengecek berdasarkan kueri nama. Hanya berdasarkan nomor saja. Kemudian nomor ini saya serahkan ke penyidik," kata Viktor dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).
Dihadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Viktor mengaku dokuen yang diserahakan tersebut berupa file yang dikirim melalui email.
Termasuk file hasil dari sistem berkaitan dengan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor KK, yang telah dicapture turut diserahkan ke penyidik.
Tak hanya itu, Viktor juga mengatakan beberapa percakapan termasuk soal traffic sinyal dari pengguna tersebut. Termasuk milik dari Brigadir J, Susi, Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer dan Putri Candrawathi.
"Ada saya serahkan juga sinyal, tapi hanya sampai sinyal. Penyidik juga menanyakan kalau yang lain mana. Lalu saya bilang ini hanya bisa nomor telepon. Call data record saya kueri dan tarik lalu saya serahkan ke penyidik secara terenkripsi," ucap dia.
Menurutnya data percakapan yang berada di pihak ketia, dalam artian dari aplikasi WhatsApp, tidak bisa terekam.
"Call data record, disitiu panggilan masuk, keluar, melalui telepon reguler dan sms. Diluar itu apabila ada aplikaai pihak ketiga atau whatsapp call tak terdeteksi isinya," terang Viktor. (*)
Sumber:Suara.com