SuaraCianjur.id- Video mesum wanita yang menggunakan kebaya merah bikin geger publik. Banyak yang mengatakan kalau pemeran pria bernama ACS memiliki fetish kepada pasangannya, ketika berhubungan seks dalam video tersebut.
Wanita bernama AH itu mengenakan kebaya merah dan berperan seolah menjadi salah seorang karyawan di hotel tersebut.
Terkait dengan persoalan fetish dalam berhubungan seks, apakah hal itu normal atau tidak?
Penjelasan mengenai Fetish turut diungkap oleh seorang pakar Seksolog bernama Zoya Amirin.
Dalam kanal Youtube Zoya Amirin, arti fetish dijelaskan apa sebenarnya hal itu.
Zoya Amirin mengatakan tentang pengertian Fetish seperti yang telah dianalis dalam sebuah buku berjudul Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders atau Manual Diagnostik dan Statistik Gangguan Mental.
Menurut Zoya Amirin mengatakan kalau Fetish bisa saja dikatakan perilaku penyimpangan dalam hubungan seksual.
"Fetish adalah seorang individu yang terangsang dengan bagian tubuh non seksual atau benda-benda non seksual," ungkap Zoya Amirin.
Zoya Amirin turut memberikan contoh terkait dengan fertish yang dimaksud. Ada contoh hal yang bisa dikatakan jika seseorang itu menderita fetish.
Baca Juga: Kebaya Merah Berganti Baju Tahanan, Inilah Profesi Asli Pemeran Video Mesum ACS dan AH
"Misalkan saja selimut bayi dia merasa terangsang dengan selimut bayi gitu. Bagian tubuh non seksual misalnya dengan ketiak, highheels, jempol kaki, pusar, sama dengan jari tangan. Ini sama dengan kasus yang pernah saya tangani," ungkap Zoya Amirin.
Kata Zoya Amirin, ada beberapa bagi orang-orang penderita fetish yang tidak memaksakan. Tapi ketika seseorang sudah menderita fetish yang parah, maka orang tersebut hampir tidak pernah ingin melakukan tindakan seksual.
"Pasti aneh lama-lama. Selama ini tidak menyakiti diri kamu, selama tidak membahayakan nyawa, tidak melukai kamu, ya gak masalah," ungkap Zoya Amirin.
Tidak menutup kemungkinan hal itu bisa menjadi aneh. Namun hal itu perlu ada kontrol dalam diri. Menurut Zoya Amirin jika selama fetish tidak mengganggu dan membahayakan nyawa atau paun menyakiti diri sendiri khususnya, maka tidak masalah. (*)