SuaraCianjur.id - Pemerintah kembali membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang dibuka pada 18 November 2022 ini, yang akan disiapkan untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan.
Pendaftarannya dapat diakses pada 18 Novenmber 2022 nanti, dari laman sscasn.bkn.ac.id.
Dua kategori yang dapat diterima dalam PPPK tenaga kesehatan ini. Pertama ialah eks honorer yang terdaftar kategori dua dalam data base BKN.
Lalu tenaga non ASN yang terdaftar dalam SISDMK, yang terdaftar sampai dengan 1 April 2022 dalam SISDMK.
Berikut syarat pendaftaran PPPK tenaga kesehatan yang dibukan pada 18 november 2022 mendatang:
1. Usia minimal 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak menjadi anggota ataupun sebagai pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
5. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
6. Memiliki kompetensi yang juga dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku.
7. Dalam kondisi sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
Setelah memenuhi persyaratan, ada berkas yang disiapkan untuk pendaftaran PPPK tenaga kesehatan nantinya. Berikut syarat adminitrasi yang di lengkapi:
1. Pas foto terbaru dengan latar belakang merah format JPEG/JPG dengan ukuran maksimal 200 KB.
2. Surat pernyataan yang diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000, ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, serta dibuat pada saat tanggal pendaftaran.
3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan asli yang telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
4. Scan Surat Tanda Registrasi (STR) bukan STR Internship yang asli bagi jabatan fungsional yang mensyaratkan STR.
5. Scan SK Penugasan yang telah ditandatangani oleh Kepala Unit Kerja terunggah.
Scan surat rekomendasi pengalaman kerja yang telah ditandatangani oleh atasan langsung dan bermaterai Rp10.000.
7. Scan ijazah asli dan Transkrip Nilai ASLI jenjang DIII/D-IV/S-1, serta Surat Penyetaraan Ijazah asli.
8. Bagi pelamar penyandang disabilitas, maka ada dua tambahan syarat yaitu menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit atau puskesmas milik Pemerintah. Dan melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai tenaga kesehatan. (*)
Sumber : Suara.com
Artikel ini telah tayang di suara.com, dengan judul : Resmi Dibuka! Simak Syarat Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan