"Kesalahan awalnya memang tidak ingin kasus ini terbuka. Penuh dengan rekayasa, kesininya juga akan menjadi peradilan yang sesat kalau tidak jeli melihatnya," pungkas Irma menegaskan.
Bahkan Irma menambahkan, soal upaya dalam kasus obstruction of justice turut diperparah dengan terlibatnya pihak yang tidak sesuai dengan prosedurnya.
Kata Irma dalam hal itu Divisi Propam Polri turut ikut mengurus TKP pembunuhan Brigadir J. (*)
Sumber:Suara.com / Youtube Uya Kuya