Saraf Kejepit Bikin Nikita Mirzani Milih Diurut di Rutan Ketimbang Dirawat Rumah Sakit

Suara Cianjur

Rabu, 16 November 2022 | 13:34 WIB
Saraf Kejepit Bikin Nikita Mirzani Milih Diurut di Rutan Ketimbang Dirawat Rumah Sakit
Saraf Kejepit, Nikita Mirzani Memilih diurut di Rutan Daripada Dibawa Kerumah Sakit (Foto: Suara.com - Adiyoga Priyambodo)

SuaraCianjur.id – Kesehatan Nikita Mirzani mulai terganggu setelah beberapa hari mendekam di sel tahanan Rutan Kota Serang, Banten.

Tidak terbiasa tidur hanya beralaskan karpet atau tikar membuat sarafnya terjepit, sehingga membuat dirinya merasakan sakit.

Meskipun demikian, Nikita Mirzani enggan untuk mengobatinya di rumah sakit sebagaimana direkomendasikan oleh kuasa hukumnya.

Sebaliknya, Nikita Mirzani lebih memilih untuk mengobati saraf yang terjepit tersebut di rutan dengan cara tradisional.

"Nggak ada dia rawat jalan," ungkap kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid di Pengadilan Negeri Serang pada 14 November 2022.

Untuk dapat mengobati rasa sakitnya tersebut, Nikita Mirzani lebih memilih untuk meminta bantuan sesama tahanan yang mampu mengobat penyakit saraf terjepit.

"Di dalam ada tukang urut. Di tahanan kan ada tuh tukang urut, ibu-ibu yang ditahan. Itu dokter tradisionalnya," terang Fahmi Bachmid.

Seperti diketahui jika Nikita Mirzani telah mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB, Serang pada 25 Oktober 2022.

Kemudian pada tanggal 5 November 2022, Nikita Mirzani sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan yang berkenaan dengan syarafnya yang terjepit.

Saraf Kejepit, Nikita Mirzani Memilih diurut di Rutan Daripada Dibawa Kerumah Sakit [Foto: Suara.com - Adiyoga Priyambodo]
Saraf Kejepit, Nikita Mirzani Memilih diurut di Rutan Daripada Dibawa Kerumah Sakit (sumber: Foto: Suara.com - Adiyoga Priyambodo)

Usut puny usut, Nikita Mirzani memang sebelumnya telah menderita saraf kejepit sehingga kali ini penyakitnya tersebut hanya kambuh.

"Kan tempat tidurnya matras, mungkin karena tipis. Ya kan harus menyesuaikan sama tahanan lain," kata Nikita Mirzani
.

Mengaku tidak merasakan nyaman selama dirawat di rumah sakit tersebut, Nikita Mirzani memilih untuk segera pulang ke Rutan Kelas IIB, Serang.

"Di rumah sakit itu justru dia dikawal seperti orang yang merupakan pelaku teroris. Jadi dia bilang, 'Saya tambah sakit ini di sini, mending saya di rutan'," tutur Fahmi Bachmid belum lama ini.

Dampak tersebut harus Nikita Mirzani alami setelah dirinya dinyatakan sebagai tersangka dalam laporan Dito Mahendra.

Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani pada tanggal 16 Mei 2022 atas dugaan pencemaran nama baik.

Tidak Seperti yang Dibayangkan, Teryata Beginilah Kehidupan Nikita Mirzani Saat Berada Dipenjara [Foto: Dok. Suara.com]
Tidak Seperti yang Dibayangkan, Teryata Beginilah Kehidupan Nikita Mirzani Saat Berada Dipenjara (sumber: Foto: Dok. Suara.com)

Nikita Mirzani terpaksa harus ditahan selama 20 hari lamanya guna memperlancar proses hukuman.

Kemudian, Nikita Mirzani juga ditetapkan sebagai tersangka dengan dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP sesuai surat laporan Dito Mahendra.

Sementara itu, pihak jaksa penuntut umum (JPU) memberikan dakwaan

Sedang dalam dakwaan penuntut umum, Nikita Mirzani dikenakan pasal berlapis dalam tiga jenis dakwaan.

Ketiga dakwaan tersebut diantaranya:

Pertama, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik.

Ia dikenakan Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kedua, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra dengan mengunggah foto ke Instagram dalam kondisi sudah diedit.

Ia dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ketiga, Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik karena menyebut Dito Mahendra sebagai penipu dalam unggahannya. Ia dikenakan Pasal 311 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ini Hobi Baru Nikita Mirzani Selama di Rutan, Bikin Kuasa Hukum tak Percaya!

Ini Hobi Baru Nikita Mirzani Selama di Rutan, Bikin Kuasa Hukum tak Percaya!

| Selasa, 15 November 2022 | 19:20 WIB

Terbaru! Ternyata Inilah Penyebab Dito Mahendra Polisikan Nikita Mirzani, Niatnya Mulia

Terbaru! Ternyata Inilah Penyebab Dito Mahendra Polisikan Nikita Mirzani, Niatnya Mulia

| Selasa, 15 November 2022 | 11:58 WIB

Tidak Seperti yang Dibayangkan, Teryata Beginilah Kehidupan Nikita Mirzani Saat Berada Dipenjara

Tidak Seperti yang Dibayangkan, Teryata Beginilah Kehidupan Nikita Mirzani Saat Berada Dipenjara

| Selasa, 15 November 2022 | 10:33 WIB

Terkini

Rupiah Menguat ke Level Rp17.908 per Dolar AS Paling Perkasa di Asia

Rupiah Menguat ke Level Rp17.908 per Dolar AS Paling Perkasa di Asia

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 09:33 WIB

Selamat! 12 Finalis Desainer Muda IYFDC 2026 Terpilih, Berpeluang Sekolah Mode di Italia

Selamat! 12 Finalis Desainer Muda IYFDC 2026 Terpilih, Berpeluang Sekolah Mode di Italia

Lifestyle | Rabu, 10 Juni 2026 | 09:27 WIB

Sambut Prabowo di Lampung, 30 Mahasiswa Berencana Gelar Aksi Jahit Mulut

Sambut Prabowo di Lampung, 30 Mahasiswa Berencana Gelar Aksi Jahit Mulut

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 09:26 WIB

Chatib Basri dari Partai Apa? Diisukan Jadi Menkeu Baru

Chatib Basri dari Partai Apa? Diisukan Jadi Menkeu Baru

Lifestyle | Rabu, 10 Juni 2026 | 09:25 WIB

Maling Receh Berujung Jeruji: MT Jual Sound System Sekolah Seharga Seratus Ribuan

Maling Receh Berujung Jeruji: MT Jual Sound System Sekolah Seharga Seratus Ribuan

Lampung | Rabu, 10 Juni 2026 | 09:19 WIB

Dibuka Loyo IHSG Justru Kembali Bangkit Pagi Ini, Cermati Saham BMRI

Dibuka Loyo IHSG Justru Kembali Bangkit Pagi Ini, Cermati Saham BMRI

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 09:17 WIB

Niat Puasa Daud: Makna, Tata Cara, dan Keutamaannya dalam Islam

Niat Puasa Daud: Makna, Tata Cara, dan Keutamaannya dalam Islam

Lifestyle | Rabu, 10 Juni 2026 | 09:09 WIB

Demi KDMP, 21 Lahan Hijau di Kota Malang Terancam Alih Fungsi

Demi KDMP, 21 Lahan Hijau di Kota Malang Terancam Alih Fungsi

Malang | Rabu, 10 Juni 2026 | 09:08 WIB

Berapa Harga Parfum Chanel? Ini Kisarannya dan 3 Merek Lokal yang Tak Kalah Wangi

Berapa Harga Parfum Chanel? Ini Kisarannya dan 3 Merek Lokal yang Tak Kalah Wangi

Lifestyle | Rabu, 10 Juni 2026 | 09:05 WIB

Viral Pasutri Tewas Ditabrak Taksi Bluebird, Akun IG Nikita Willy dan Suami Diserbu Netizen

Viral Pasutri Tewas Ditabrak Taksi Bluebird, Akun IG Nikita Willy dan Suami Diserbu Netizen

Entertainment | Rabu, 10 Juni 2026 | 09:05 WIB