Polisi Amankan Lagi 1 Mahasiswi Terkait Video Mesum Kebaya Merah, Bikin Konten Threesome Ini Perannya

Suara Cianjur

Rabu, 16 November 2022 | 21:08 WIB
Polisi Amankan Lagi 1 Mahasiswi Terkait Video Mesum Kebaya Merah, Bikin Konten Threesome Ini Perannya
Wanita kebaya merah yang berperan di video syur 16 menit dan jadi viral di jagat media sosial (Hops.id)

SuaraCianjur.id- Kedua pemeran dalam video mesum wanita kebaya merah sudah ditangkap Polisi. Namun terbaru kabar dari Polda Jawa Timur kembali menangkap seorang mahasiswi.

Mahasiswi dengan inizial CZ, ditangkap Polisi karena diduga kuat terlibat dalam pembuatan konten mesum bersama kedua pelaku yang beramin dalam video Kebaya Merah.

Mahasiswi itu kelahiran Denpasar, Bali dan sekarang tinggal di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Dijelaskan Direktur Reskrimsus Polda Jatim, Kombes Farman, mengatakan soal penangkapan mahasiswi berinisial CZ. Dirinya diduga terlibat dalam video mesum bersama dua pelaku utama.

"Benar dan kami sudah amankan tersangka ketiga (CZ) dalam kasus video Kebaya Merah," ujar Farman, Rabu (16/11/2022) dikutip dari Suara.com.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, mengatakan kalau CZ yang diamankan di Sidoarjo bersama tersangka sebelumnya bernama AH dan ACS. DIa membuat sebuah konten mesum dengan begituan bertiga atau threesome.

Video tersebut kemudian disebar di beberapa akun dan juga media sosial Twitter.

"Kemudian disebar melalui beberapa akun, ada yang melalui akun Twitter. Kemudian ada juga disebar melalui salah satu media sosial lainnya yakni telegram," ungkapnya.

Sesuai dengan identitas dari kartu penduduknya, CZ adalah seorang mahasiswa. Tapi setelah didalami ternyata mahsiswi ini, berperan sebagai make up artist.

Pengakuan CZ kepada penyidik kalau dirinya diajak oleh pelaku utama, karena berteman dengan AH.

"Karena CZ ini banyak beban pikiran, sehingga dia melampiaskan dengan membuat konten-konten itu bersama dengan ACS maupun AH. Jadi membuatnya ini memang di salah satu tempat di wilayah Surabaya," jelasnya.

AH dan ACS yang terjerat kasus video mesum "Kebaya Merah" turut dijerat Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.

CZ bersama AH dan ACS sudah membuat konten video mesum gituan sebanyak 33 konten. 

Sumber: Suara.com / Antara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polisi Tangkap Seorang Mahasiswi Sebagai Tersangka Baru Kasus Video Kebaya Merah

Polisi Tangkap Seorang Mahasiswi Sebagai Tersangka Baru Kasus Video Kebaya Merah

Jakarta | Rabu, 16 November 2022 | 20:51 WIB

Geger, Beredar Video Mesum Sepasang Pelajar Berseragam Diduga di GOR Kudus

Geger, Beredar Video Mesum Sepasang Pelajar Berseragam Diduga di GOR Kudus

Jakarta | Rabu, 16 November 2022 | 14:23 WIB

Update Kebaya Merah, 2 Pemerannya Juga Produksi Video Threesome Bareng Mahasiswi Bali

Update Kebaya Merah, 2 Pemerannya Juga Produksi Video Threesome Bareng Mahasiswi Bali

Jatim | Rabu, 16 November 2022 | 10:05 WIB

Terkini

Tio Pakusadewo Dirawat di RS Pakai BPJS Kelas 3, Dewi Irawan Inisiatif Buka Donasi

Tio Pakusadewo Dirawat di RS Pakai BPJS Kelas 3, Dewi Irawan Inisiatif Buka Donasi

Entertainment | Rabu, 03 Juni 2026 | 13:37 WIB

3 Pimpinan Baru BGN Usai Dadan Hindayana Dicopot, Ada Birokrat Senior hingga Mayjen TNI

3 Pimpinan Baru BGN Usai Dadan Hindayana Dicopot, Ada Birokrat Senior hingga Mayjen TNI

Lifestyle | Rabu, 03 Juni 2026 | 13:33 WIB

Pakai Kapas atau Tangan? Ini Cara Pakai Toner yang Benar Menurut Dokter

Pakai Kapas atau Tangan? Ini Cara Pakai Toner yang Benar Menurut Dokter

Lifestyle | Rabu, 03 Juni 2026 | 13:33 WIB

Apa HP NFC Paling Murah? Ini 5 Pilihan Cerdas untuk Transaksi Digital

Apa HP NFC Paling Murah? Ini 5 Pilihan Cerdas untuk Transaksi Digital

Tekno | Rabu, 03 Juni 2026 | 13:30 WIB

Sisi Gelap Shoppertainment yang Mengubah Netizen Jadi Kaum Gila Belanja

Sisi Gelap Shoppertainment yang Mengubah Netizen Jadi Kaum Gila Belanja

Your Say | Rabu, 03 Juni 2026 | 13:30 WIB

Kepala BGN Dicopot, Bagaimana Nasib Makan Siang Gratis? Ini Jawaban Satgas NTB

Kepala BGN Dicopot, Bagaimana Nasib Makan Siang Gratis? Ini Jawaban Satgas NTB

Bali | Rabu, 03 Juni 2026 | 13:29 WIB

Lanny/Apriyani Lupakan Target ke Olimpiade 2028, Pilih Evaluasi Menyeluruh

Lanny/Apriyani Lupakan Target ke Olimpiade 2028, Pilih Evaluasi Menyeluruh

Sport | Rabu, 03 Juni 2026 | 13:29 WIB

Fatal Akibat Kurang Tidur: Belajar dari Kisah Influencer yang Meninggal Saat Live Streaming

Fatal Akibat Kurang Tidur: Belajar dari Kisah Influencer yang Meninggal Saat Live Streaming

Entertainment | Rabu, 03 Juni 2026 | 13:29 WIB

Jadi Pesaing Baru SUV Tangguh Jetour T1 i-DM Tawarkan Desain Ikonik dan Mesin Hybrid

Jadi Pesaing Baru SUV Tangguh Jetour T1 i-DM Tawarkan Desain Ikonik dan Mesin Hybrid

Otomotif | Rabu, 03 Juni 2026 | 13:27 WIB

Adu Perbandingan Pemain Termahal Timnas Indonesia, Oman dan Mozambik

Adu Perbandingan Pemain Termahal Timnas Indonesia, Oman dan Mozambik

Bola | Rabu, 03 Juni 2026 | 13:25 WIB