Polisi Amankan Lagi 1 Mahasiswi Terkait Video Mesum Kebaya Merah, Bikin Konten Threesome Ini Perannya

Suara Cianjur | Suara.com

Rabu, 16 November 2022 | 21:08 WIB
Polisi Amankan Lagi 1 Mahasiswi Terkait Video Mesum Kebaya Merah, Bikin Konten Threesome Ini Perannya
Wanita kebaya merah yang berperan di video syur 16 menit dan jadi viral di jagat media sosial (Hops.id)

SuaraCianjur.id- Kedua pemeran dalam video mesum wanita kebaya merah sudah ditangkap Polisi. Namun terbaru kabar dari Polda Jawa Timur kembali menangkap seorang mahasiswi.

Mahasiswi dengan inizial CZ, ditangkap Polisi karena diduga kuat terlibat dalam pembuatan konten mesum bersama kedua pelaku yang beramin dalam video Kebaya Merah.

Mahasiswi itu kelahiran Denpasar, Bali dan sekarang tinggal di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Dijelaskan Direktur Reskrimsus Polda Jatim, Kombes Farman, mengatakan soal penangkapan mahasiswi berinisial CZ. Dirinya diduga terlibat dalam video mesum bersama dua pelaku utama.

"Benar dan kami sudah amankan tersangka ketiga (CZ) dalam kasus video Kebaya Merah," ujar Farman, Rabu (16/11/2022) dikutip dari Suara.com.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, mengatakan kalau CZ yang diamankan di Sidoarjo bersama tersangka sebelumnya bernama AH dan ACS. DIa membuat sebuah konten mesum dengan begituan bertiga atau threesome.

Video tersebut kemudian disebar di beberapa akun dan juga media sosial Twitter.

"Kemudian disebar melalui beberapa akun, ada yang melalui akun Twitter. Kemudian ada juga disebar melalui salah satu media sosial lainnya yakni telegram," ungkapnya.

Sesuai dengan identitas dari kartu penduduknya, CZ adalah seorang mahasiswa. Tapi setelah didalami ternyata mahsiswi ini, berperan sebagai make up artist.

Pengakuan CZ kepada penyidik kalau dirinya diajak oleh pelaku utama, karena berteman dengan AH.

"Karena CZ ini banyak beban pikiran, sehingga dia melampiaskan dengan membuat konten-konten itu bersama dengan ACS maupun AH. Jadi membuatnya ini memang di salah satu tempat di wilayah Surabaya," jelasnya.

AH dan ACS yang terjerat kasus video mesum "Kebaya Merah" turut dijerat Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.

CZ bersama AH dan ACS sudah membuat konten video mesum gituan sebanyak 33 konten. 

Sumber: Suara.com / Antara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polisi Tangkap Seorang Mahasiswi Sebagai Tersangka Baru Kasus Video Kebaya Merah

Polisi Tangkap Seorang Mahasiswi Sebagai Tersangka Baru Kasus Video Kebaya Merah

Jakarta | Rabu, 16 November 2022 | 20:51 WIB

Geger, Beredar Video Mesum Sepasang Pelajar Berseragam Diduga di GOR Kudus

Geger, Beredar Video Mesum Sepasang Pelajar Berseragam Diduga di GOR Kudus

Jakarta | Rabu, 16 November 2022 | 14:23 WIB

Update Kebaya Merah, 2 Pemerannya Juga Produksi Video Threesome Bareng Mahasiswi Bali

Update Kebaya Merah, 2 Pemerannya Juga Produksi Video Threesome Bareng Mahasiswi Bali

Jatim | Rabu, 16 November 2022 | 10:05 WIB

Terkini

Kebakaran Rumah di Paluta Berujung Duka Mendalam, Bocah 4 Tahun Tewas

Kebakaran Rumah di Paluta Berujung Duka Mendalam, Bocah 4 Tahun Tewas

Sumut | Kamis, 16 April 2026 | 12:53 WIB

Ikuti Kejuaraan Internasional, Riders Pushbike Asal Sleman Raih Podium 1 di Thailand

Ikuti Kejuaraan Internasional, Riders Pushbike Asal Sleman Raih Podium 1 di Thailand

Sport | Kamis, 16 April 2026 | 12:53 WIB

Geger 16 Mahasiswa FH UI Dinonaktifkan Sementara Buntut Kasus Pelecehan Seksual, Apa Efeknya?

Geger 16 Mahasiswa FH UI Dinonaktifkan Sementara Buntut Kasus Pelecehan Seksual, Apa Efeknya?

Lifestyle | Kamis, 16 April 2026 | 12:53 WIB

Lahan Sengketa di Tanah Abang, Ahli Waris Pakai Verponding Lawan Kementerian PKP

Lahan Sengketa di Tanah Abang, Ahli Waris Pakai Verponding Lawan Kementerian PKP

News | Kamis, 16 April 2026 | 12:50 WIB

Perkuat Pengawasan Orang Asing di Bali, Imigrasi Kukuhkan Satgas Patroli Dharma Dewata

Perkuat Pengawasan Orang Asing di Bali, Imigrasi Kukuhkan Satgas Patroli Dharma Dewata

News | Kamis, 16 April 2026 | 12:49 WIB

Jenderal Pakistan ke Teheran, Negosiasi AS dan Iran Berpotensi Berlanjut

Jenderal Pakistan ke Teheran, Negosiasi AS dan Iran Berpotensi Berlanjut

News | Kamis, 16 April 2026 | 12:49 WIB

Tren Staycation Berubah, Gen Z Cari Hotel Bisa Nyaman Work From Anywhere

Tren Staycation Berubah, Gen Z Cari Hotel Bisa Nyaman Work From Anywhere

Lifestyle | Kamis, 16 April 2026 | 12:48 WIB

Rahasia Pentol dan Ceker Tetap Jadi Jagoan Street Food di Tengah Gempuran Jajanan Kekinian

Rahasia Pentol dan Ceker Tetap Jadi Jagoan Street Food di Tengah Gempuran Jajanan Kekinian

Lifestyle | Kamis, 16 April 2026 | 12:47 WIB

Handbody Merek Apa yang Cepat Memutihkan Kulit? 5 Produk Ini Ada Kandungan Pencerah

Handbody Merek Apa yang Cepat Memutihkan Kulit? 5 Produk Ini Ada Kandungan Pencerah

Lifestyle | Kamis, 16 April 2026 | 12:47 WIB

Profil Supriadi, Napi Kasus Korupsi Rp233 M Terekam Ngopi ke Kafe Bareng Petugas

Profil Supriadi, Napi Kasus Korupsi Rp233 M Terekam Ngopi ke Kafe Bareng Petugas

Lifestyle | Kamis, 16 April 2026 | 12:45 WIB