Suara Cianjur.id - Wanita atau ibu hamil menjadi salah satu target penerima bansos PKH 2022 dengan total nilai bantuan Rp3 juta per tahun.
Dana bansos PKH ibu hamil Rp3 juta disalurkan dalam empat tahap, terhitung Rp750.000 per tahap.
Bukan hanya ibu hamil ternyata bansos PKH ini juga untuk yang telah nifas berhak mendapatkan nilai bansos Rp750.000.
Desember 2022 merupakan periode pencairan bansos PKH tahap 4, oleh karena itu segera cek nama Anda di daftar penerima melalui link resmi Kemensos.
Sebagaimana dikutip cianjur.suara.com dari Kemensos, berikut ulasan lengkap kriteria ibu hamil penerima bansos PKH tahap 4 Rp750.000.
Daftar Syarat dan Kriteria Ibu Hamil Penerima Bansos PKH Tahap 4

Silakan segera penuhi syarat dan kriteria yang telah ditentukan oleh Kemensos agar bisa menjadi penerima bansos PKH.
1. Wanita hamil atau telah nifas.
2. Maksimal kehamilan anak kedua yang akan diberikan bansos.
3. Data telah terdaftar di DTKS Kemensos.
4. Berasal dari keluarga dengan ekonomi kurang mampu alias miskin.
5. Bukan penerima jenis bansos lain dari pemerintah.
Cara Mudah Cek Daftar Ibu Hamil Penerima Bansos PKH Tahap 4
![Situs resmi Kemensos untuk Cek Daftar Penerima Bansos [Kemensos]](https://media.suara.com/suara-partners/cianjur/thumbs/1200x675/2022/12/02/1-situs-resmi-kemensos-untuk-cek-daftar-penerima-bansos.jpg)
Segera lakukan cek daftar penerima bansos PKH ibu hamil tahap 4 melalui link resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id memakai data KTP.
KTP atau KK yang akan dijadikan data rujukan untuk mengisi kolom-kolom di bawah ini:
a. Kolom Data Wilayah Penerima.
b. Kolom Data Nama Lengkap Penerima.