2 Pelanggaran Aturan Negara di Ngunduh Mantu Kaesang Pangarep dan Erina Gudono

Suara Cianjur Suara.Com
Minggu, 11 Desember 2022 | 14:42 WIB
2 Pelanggaran Aturan Negara di Ngunduh Mantu Kaesang Pangarep dan Erina Gudono
2 Pelanggaran Aturan Negara di Ngunduh Mantu Kaesang Pangarep dan Erina Gudono (Foto: Tangkapan Layar Youtube Presiden Joko Widodo)

SuaraCianjur.id - Kaesang Pangarep dan Erina Gudono  telah resmi menikah pada Sabtu (10/11/2022). Setelah menggelar akad dilanjutkan dengan menggelar prosesi ngunduh mantu.

Ngunduh Mantu keduanya digelar pada hari ini, Minggu (11/12/2022) di Pura Mangkunegaran, Kota Solo. 

Jika saat acara akad nikah hanya dihadiri 150 orang, ngunduh mantu digelar dengan menghadirkan 3000 ribu tamu undangan. 

Hal itu disampaikan langsung oleh Kaesang Pangerep dalam komentar balasannya ke salah satu warganet. 

"Capek woi, walaupun cuma 150 undangan. Besok 3.000 undangan jadi harus istirahat," cuit Kaesang Pangarep. 

Melihat tamu undangan yang mencapai 1000 lebih, membuat warganet bingung lantaran hal tersebut tidak sesuai dengan imbauan  Presiden Jokowi dalam Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 13 Tahun 2014.

Ngunduh Mantu Kaesang Pangarep dan Erina Gudono ini disebut-sebut melanggar dua dari tiga poin surat edaran. 

Dalam surat edaran tersebut tertulis jelas bahwa tamu undangan dalam sebuah acara pernikahan tidak boleh lebih dari 1000 orang, sedangkan di prosesi ngunduh mantu ini mengundang sampai 3000 orang.

Selain itu, dalam poin surat imbauan Presiden Jokowi tersebut tidak diperkenankan memberi karangan bunga dengan alasan membatasi biaya pengeluaran yang menggunakan biaya tinggi. 

Baca Juga: Hadiri Pernikahan Kaesang-Erina, Anies Disibukkan Layani Selfie Emak-emak

Namun, dalam rangkaian pernikahan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono ini terlihat sejumlah karangan bunga yang dikirim oleh beberapa pejabat negeri.

Berikut isi surat edaran yang kepada para pejabat tentang Gerakan Gaya Hidup Sederhana yang dibuat pada 3 November 2014 yang dikutip SuaraCianjur.id dari Suara.com pada Minggu (11/12/2022): 

Menindaklanjuti perintah Presiden pada sidang kabinet pada 3 November 2014 lalu, dalam rangka mendorong kesederhanaan hidup bagi seluruh penyelenggara negara guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), agar dilakukan langkah-langkah sebagai berikut.

1. Membatasi jumlah undangan resepsi penyelenggaraan acara seperti pernikahan, tasyakuran, dan acara sejenis lainnya maksimal 400 undangan dan membatasi jumlah peserta yang hadir tidak lebih dari 1000 orang.

2.Tidak memperlihatkan kemewahan dan/atau sikap hidup yang berlebihan serta memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan dan kepantasan sebagai rasa empati kepada masyarakat.

3.Tidak memberikan karangan bunga kepada atasan atau sesama pejabat pemerintah.
Membatasi publikasi advertorial yang menggunakan biaya tinggi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI