- Satresmob Bareskrim Polri menangkap lima pelaku sindikat pengedar uang palsu dolar Amerika Serikat di wilayah Provinsi Banten.
- Operasi yang berlangsung pada April 2026 tersebut berhasil menyita 874 lembar uang palsu pecahan 100 dolar AS.
- Kelima tersangka terdiri dari tiga broker, satu pemasok, dan satu penyedia utama yang kini diperiksa Dittipideksus Bareskrim.
Suara.com - Tim dari Unit 1 Satuan Resmob Bareskrim Polri melakukan tindakan tegas terhadap sindikat kejahatan keuangan dengan menangkap lima orang pelaku tindak pidana peredaran uang palsu dolar Amerika Serikat.
Operasi ini dilakukan di wilayah hukum Provinsi Banten, yang menjadi titik fokus peredaran mata uang asing ilegal tersebut.
Kepala Satuan Resmob Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Arya Khadafi memberikan rincian mengenai identitas dan peran para tersangka yang berhasil diamankan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, lima pelaku tersebut terdiri atas tiga orang broker, satu orang pemasok uang palsu, dan seorang lainnya sebagai penyedia utama uang palsu.
"Dalam pengungkapan ini, kami menangkap lima orang diduga terlibat dalam jaringan peredaran uang palsu," kata Arsya dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (19/4/2026).
Penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh kepolisian mengungkap bahwa jaringan ini bekerja secara terstruktur.
Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi lapangan yang dilakukan oleh Unit 1 Satresmob Bareskrim Polri pada tanggal 1 April 2026. Lokasi penangkapan pertama berada di kawasan Saung Sunda, Telaga Lestari, Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Operasi yang dipimpin oleh Kanit 1 Satresmob Bareskrim Polri AKBP Herry Azhar itu berhasil mengamankan tiga pelaku yang berperan sebagai broker berinisal AS, F dan AA.
Ketiganya merupakan ujung tombak dalam mencari pembeli atau korban yang tergiur dengan kurs dolar murah namun palsu.
"Tiga orang diduga sebagai broker, diamankan saat hendak melakukan transaksi uang palsu dolar," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Dalam pengungkapan di lokasi pertama tersebut, tim penyidik menyita barang bukti yang cukup signifikan. Petugas mengamankan 874 lembar uang palsu pecahan 100 dolar AS.
Jika dikonversikan ke dalam nilai mata uang asli, jumlah ini sangat besar dan berpotensi merusak stabilitas ekonomi jika berhasil beredar luas.
Selain uang palsu, polisi juga menyita tiga unit telepon genggam serta tiga dompet milik para tersangka.
Penyidikan tidak berhenti pada para broker. Tim Resmob Bareskrim Polri langsung melakukan pengembangan untuk memutus rantai distribusi dari hulu.
Berdasarkan keterangan tersangka AS, diperoleh informasi penting mengenai keberadaan pelaku lain yang bersembunyi di kawasan Rangkasbitung.