- Menteri HAM Natalius Pigai menyatakan bahwa pelaporan hukum terhadap akademisi Feri Amsari atas kritik swasembada pangan tidak perlu dilakukan.
- Pigai menegaskan kritik kebijakan publik merupakan hak konstitusional yang sebaiknya direspons secara substantif menggunakan data, bukan melalui pemidanaan.
- LBH Tani Nusantara melaporkan Feri Amsari ke Polda Metro Jaya pada Jumat karena pernyataannya dianggap menghasut dan meresahkan masyarakat.
Suara.com - Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menilai pelaporan terhadap akademisi Feri Amsari terkait kritik soal swasembada pangan tidak perlu dilakukan. Ia menegaskan, kritik terhadap kebijakan publik seharusnya direspons secara substantif, bukan dibawa ke ranah hukum.
“Feri Amsari juga bukan ahli pertanian sehingga tidak memiliki kompetensi di bidang tersebut. Jangankan dilaporkan ke polisi, ditanggapi pun tidak perlu,” kata Pigai dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.
Pigai menekankan bahwa kritik merupakan hak warga negara yang dijamin konstitusi. Karena itu, pemerintah dan pihak terkait seharusnya menjawab pandangan publik dengan data dan informasi yang kredibel, bukan dengan langkah pemidanaan.
Ia menegaskan bahwa kritik tidak bisa dipidana selama tidak mengandung unsur penghasutan yang mengarah pada makar, disertai tindakan nyata, maupun serangan terhadap suku, ras, dan agama.
Pernyataan tersebut juga merespons pelaporan terhadap pengamat dari Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun. Menurut Pigai, kritik yang disampaikan baik oleh Feri maupun Ubedilah masih berada dalam koridor wajar sebagai evaluasi terhadap kebijakan publik.
Dalam perspektif hak asasi manusia, Pigai menjelaskan bahwa masyarakat adalah pemegang hak, sementara pemerintah memiliki kewajiban untuk merespons kebutuhan publik. Kritik, kata dia, merupakan bentuk kontrol sosial yang penting dalam menjaga kualitas pemerintahan.
Lebih jauh, ia mengingatkan pentingnya menjaga ruang diskursus publik yang sehat di tengah perkembangan demokrasi Indonesia. Menurutnya, pelaporan terhadap akademisi justru berpotensi menimbulkan kesan negatif terhadap pemerintah.
“Pemolisian sesama warga negara ini bisa memberi kesan seolah-olah pemerintah antikritik dan antidemokrasi,” ujarnya.
Sebelumnya, LBH Tani Nusantara melaporkan Feri Amsari ke Polda Metro Jaya atas pernyataannya dalam sebuah diskusi mengenai swasembada pangan.
Tim Advokasi LBH Tani Nusantara, Itho Simamora, menilai pernyataan tersebut bersifat menghasut dan berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan petani dan pelaku usaha.
“Pernyataan itu dinilai memicu keresahan masyarakat,” katanya di Polda Metro Jaya, Jumat (17/4).